Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 12:45 WIB | Jumat, 06 September 2013

Sidang Vonis Penyerangan Cebongan: Tiga Terdakwa Langsung Bebas

Sidang Pengadilan Militer, Cebongan, Yogyakarta (foto: dilmil-yogyakarta.go.id)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Bantul, Yogyakarta, dipimpin Hakim Ketua, Letkol Joko Sasmito menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B (Lapas) Cebongan.

Para prajurit yang diberi vonis tersebut antara lain Sertu Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muh. Zainuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Persidangan digelar pada ruang terpisah, di ruang sidang utama dengan dengan Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito menyidangkan Sertu Ikmawan Suprapto, yang divonis satu tahun tiga bulan kurungan penjara, Sertu Ikmawan Suprapto melanggar pasal 340 KUHP tentang penganiayaan.

Letkol Joko Sasmito mengatakan bahwa Sertu Ikmawan Suprapto bersalah karena mengemudikan kendaraan yang digunakan rekan-rekannya untuk menyerang Lapas Cebongan pada (23/3) malam.

Pada pembacaan vonis tersebut, Letkol Joko Sasmito menyebutkan bahwa dakwaan primer melakukan pembunuhan berencana yang dialamatkan kepada Sertu Ikhmawan Suprapto tidak terbukti, yang dapat dibuktikan hanya dakwaan sekunder yakni membantu tindak kejahatan.

"Vonis sebesar satu tahun tiga bulan dan tidak ada tambahan," kata Letkol Joko.

Atas putusan tersebut, majelis menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti atau belum. Terdakwa kemudian menjawab sudah mengerti. "Siap, mengerti," jawab Serda Ikhmawan.

Seusai vonis, Sertu Ikhmawan menuju meja penasihat hukum, dan langsung mengajukan banding, sementara oditur menyatakan pikir-pikir.

Vonis bagi Sertu Ikhmawan lebih ringan dari tuntutan oditur militer, pada pembacaan sidang tuntutan dua pekan silam. Oditur Pengadilan Militer Yogyakarta dua pekan silam menuntut Ikhmawan satu tahun enam bulan.

Sementara itu di ruang sidang dua digelar juga persidangan vonis bagi Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar, ketiganya dijatuhi vonis 4 bulan 20 hari penjara, ketiganya melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP telah habis masa tahanannya, karena telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan. Mereka hanya diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp.15.000,00

Menurut Letkol Joko Sasmito, beberapa tindakan yang memberatkan para terdakwa antara lain aksi penyerangan berencana itu menewaskan empat tahanan titipan, yaitu Diki, Yuan, Ade, dan Dedi. Keempat nama tersebut merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang anggota Kopassus di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta, Heru Santoso pada (22/3).

Kejahatan lain yang memberatkan dakwaan mereka antara lain mereka juga melukai petugas dan merusak invetaris Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Sementara itu salah satu anggota Hakim Agung, Gayus Lumbuun berkomentar tentang vonis bagi kedua belas terdakwa mengatakan bahwa warga Yogyakarta agar menghormati putusan sidang pengadilan tersebut, dan meminta warga Yogyakarta agar tidak melakukan aksi anarkis di luar sidang.

“Semua pihak harus menghormati proses ini,” kata Gayus.

Gayus mengatakan bahwa para hakim di persidangan militer tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Gayus menilai bahwa para hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan dengan mekanisme yang tepat sesuai hukum acara pidana. (mahkamahagung.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home