Singapura Larang Peredaran Surat Kabar Al Fatihin Milik ISIS
SINGAPURA,SATUHARAPAN.COM - Singapura melarang mendistribusikan dan memiliki Al Fatihin, sebuah surat kabar yang terkait dengan kelompok militan yang sudah dikutuk di seluruh dunia, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), setelah para pejabat pemerintah berulang kali memperingatkan terhadap ancaman teror.
Bulan ini untuk pertama kalinya negara itu mengungkap adanya pendanaan terorisme dengan memenjarakan empat orang berkewarganeraan Bangladesh, karena membiayai serangan terorisme di negara mereka.
"Pemerintah Singapura memiliki toleransi nol untuk propaganda teroris dan karena itu telah memutuskan untuk melarang Al Fatihin," Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan, sebagaimana disiarkan oleh Reuters.
Diluncurkan di Filipina selatan pada tanggal 20 Juni, surat kabar tersebut juga didistribusikan di Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand selatan.
"ISIS adalah kelompok teroris yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan Singapura," tambah kementerian itu.
"Al Fatihin adalah langkah lain oleh ISIS untuk menyebarkan propaganda di luar negeri, dengan tujuan yang jelas untuk meradikalisasi dan merekrut orang-orang Asia Tenggara," demikian pernyataan itu.
Surat kabar itu diterbitkan dalam bahasa Indonesia, yang sangat dekat dengan Melayu, menurut Yaacob Ibrahim, Menteri Singapura yang bertanggung jawab atas urusan Muslim, dalam pernyataan itu.
Siapapun akan dihukum bila memiliki atau mendistribusikan koran tersebut, dengan hukuman denda, penjara ataupun keduanya.
Hukuman mulai dari S$ 10 ribu hingga penjara empat tahun.
Al Fatihin terutama didistribusikan secara online, kata Rohan Gunaratna, pakar terorisme di Nanyang Technological University Singapura.
"Saya belum melihat versi cetak di Singapura," kata Gunaratna kepada Reuters.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...