Singapura Ultimatum Sebuah Perusahaan Indonesia Terkait Asap
SINGAPURA,SATUHARAPAN.COM - Sebuah perusahaan Indonesia, PT. Bumi Mekar Hijau, diberi peringatan keras oleh Otoritas Lingkungan Singapura (NEA/Natural Environmental Agency) untuk melakukan Tindakan Pencegahan Kebakaran Hutan.
Pemberitahuan yang dilayangkan Rabu (30/9) seperti dikutip berita.mediacorp.sg itu meminta PT Bumi Mekar Hijau segera mengerahkan pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah api kebakaran yang terus marak di wilayah Indonesia.
Pada Jumat (26/9), NEA mengeluarkan pemberitahuan yang sama kepada empat perusahaan Indonesia atas kebakaran yang menyebabkan kabut.
Di bawah Undang-Undang Pencemaran Udara Lintas Perbatasan denda maksimum bagi sebuah perusahaan yang dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran adalah lima miliar rupiah per hari.
(VIDEO) Sebuah syarikat Indonesia, PT Bumi Mekar Hijau diberikan Notis Langkah-langkah Pencegahan di bawah Akta... http://t.co/ItgPjKXZzc
— BERITAMediaCorp (@BERITAMediaCorp) September 30, 2015
NEA juga memberi keterangan resmi keadaan udara Singapura tidak sehat pada Kamis (1/10) karena tingkat pencemaran udara (PSI) memburuk sejak Rabu (30/9) pagi, NEA mencatat pada pukul 9 pagi PSI Singapura di angka 108, kemudian pada pukul 18:00 PSI mencapai 187.
“PSI untuk 24 jam mendatang kemungkinan dalam tingkat tinggi tidak sehat, kemungkinan akan terus memburuk,” kata NEA.
Menurut NEA, kabut dari Sumatra itu masih dalam area sekitar Singapura dan kabut dari Kalimantan juga sedang bertiup ke Singapura. (berita.mediacorp.sg)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...