Situs FPI Diserang Hacker
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kecaman terhadap aksi Front Pembela Islam (FPI), terkait kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah, tidak sebatas seruan kepada pemerintah agar bertindak tegas. Situs resmi milik ormas FPI diretas, Rabu (24/7), sehingga isinya tidak bisa diakses publik.
Bila situs tersebut dikunjungi, yang muncul berupa layar hitam dan tertulis beberapa pesan yang berganti-ganti. Pesan yang muncul: Front Penghancur Islam! Situs Yang Udah Mau Almarhum Ini Pindak Ke id.wikipedia.org/wiki/Daftar_aksi_Front_Pembela_Islam. Pesan lainnya, LU PENGEN GREBEK WARTEG ? SINI KE BANDUNG GUA LAGI MAKAN. ANCURIN AJA WARTEG DI BANDUNG
Ketika situs diakses pukul 14.35, pesan yang muncul: “KALIAN SUDAH SALAH MENILAI FPI !!! KALIAN SAMA SAJA MENDUKUNG MAKSIAT DI INDONESIA INI, JANGAN LAH DI PERBODOHKAN OLEH MEDIA ! /MAAF JIKA SAYA SALAH<”
Sementara itu Kapolri Jenderal Timur Pradopo, mengimbau masyarakat mengikuti proses hukum terhadap tiga anggota FPI yang telah ditetapkan menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo Kendal, Jawa Tengah.
"Polri bertugas menegakan hukum,” tandasnya di sela-sela rapat pembahasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu.
Tersangka
Kapolri juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri karena kepolisian telah melakukan langkah komprehensif untuk menangani perkara itu. Kepolisian telah menetapkatiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka dalam bentrokan antara FPI dan warga di Kendal pada Kamis (18/7).
Polisi juga menetapkan empat warga menjadi tersangka karena mereka merusak kendaraan milik FPI.
Di Sukabumi, Jawa Barat, Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Hari Santoso secara tegas mengatakan jika ada organisasi kemasyarakatan yang nekat atau berani melakukan sweeping atau penyisiran akan ditindak sesuai hukum.
"Tidak dibenarkan ormas untuk melakukan sweeping apalagi sampai berbuat anarkis dan kami sebagai penegak hukum akan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada oknum anggota ormas tersebut," kata Hari kepada wartawan.
Imbau Berkoordinasi
Menurut Hari, larangan ormas melakukan sweeping khususnya di Ramadhan tidak hanya bersifat himbauan saja tetapi, juga penindakan karena tidak ada aturan yang membolehkan ormas melakukan sweeping baik ke tempat hiburan malam, tempat makan yang buka siang hari atau tempat-tempat lainnya.
Ia mengimbau agar ormas untuk selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun lembaga hukum lainnya jika menemukan ada tempat yang didugamenjadi sarang penyakit masyarakat tanpa harus main hakim sendiri .
"Ormas hanya sebatas memberikan masukan saja, tetapi tidak bisa memberikan tindakan apalagi sampai melakukan aksi sweeping dan bertindak anarkis, jangan sampai Ramadhan yang merupakan bulan suci ternodai oleh ulah oknum ormas," tandasnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...