Soal Maklumat dan Larangan FPI, Polri Jamin Kebebasan Pers
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers, terkait larangan Front Pembela Islam (FPI). Dan untuk itu Kpolri menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI.
Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.
Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021 ditujukan kepada seluruh Polda, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.
Idham menjelaskan bahwa poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.
“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial. Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media atau pers,” tulis Jenderal Idham Azis.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.
Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.
“Dalam poin 1 dan 2, jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” katanya.
“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” kata Idham.
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...