Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:49 WIB | Jumat, 17 Januari 2014

SRMI Tolak BPJS, DKI Jakarta Harus Mandiri

Beberapa orang menggelar aksi damai menolak Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) di depan balai kota DKI Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Diah Anggraeni)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang dikoordinatori oleh M. Setio Ajiono menolak dengan keras sistem Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan berharap bahwa DKI Jakarta harus bisa mandiri.

Kepada satuharapan.com, ia menyatakan bahwa instrumen pemberlakuan Undang-undang BPJS kurang tepat karena sistemnya diterapkan kepada pasal dan asuransi. “Bicara tentang asuransi adalah bicara tentang profit atau keuntungan,” kata Ajiono. “Ini tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila dan juga melanggar konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 (a), (d), dan (h). Itu jelas melanggar.

Dia menyampaikan bahwa terkait dengan BPJS ini, dia berharap bahwa Gubernur DKI Jakarta menolak BPJS ini. Dengan pembayaran BPJS melalui premi asuransi ini, akan memberatkan masyarakat dan tidak bisa diambil lagi alias mubazir.

Menurutnya, Kartu Jakarta Sehat (KJS) sudah berpihak kepada rakyat. Dengan adanya BPJS ini, maka KJS lama-lama akan terintegrasi.

Ajiono berharap jika memang BPJS diberlakukan, maka rakyat Indonesia, khususnya rakyat miskin harus dijamin, bukan dengan memberikan iuran setiap bulan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home