SRMI Tolak BPJS, DKI Jakarta Harus Mandiri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang dikoordinatori oleh M. Setio Ajiono menolak dengan keras sistem Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan berharap bahwa DKI Jakarta harus bisa mandiri.
Kepada satuharapan.com, ia menyatakan bahwa instrumen pemberlakuan Undang-undang BPJS kurang tepat karena sistemnya diterapkan kepada pasal dan asuransi. “Bicara tentang asuransi adalah bicara tentang profit atau keuntungan,” kata Ajiono. “Ini tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila dan juga melanggar konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 (a), (d), dan (h). Itu jelas melanggar.
Dia menyampaikan bahwa terkait dengan BPJS ini, dia berharap bahwa Gubernur DKI Jakarta menolak BPJS ini. Dengan pembayaran BPJS melalui premi asuransi ini, akan memberatkan masyarakat dan tidak bisa diambil lagi alias mubazir.
Menurutnya, Kartu Jakarta Sehat (KJS) sudah berpihak kepada rakyat. Dengan adanya BPJS ini, maka KJS lama-lama akan terintegrasi.
Ajiono berharap jika memang BPJS diberlakukan, maka rakyat Indonesia, khususnya rakyat miskin harus dijamin, bukan dengan memberikan iuran setiap bulan.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...