Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:05 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

Status Badrodin Kabur, Desmond: Ada Alasan Turunkan Jokowi

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ketidakjelasan status Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri bisa membuat DPR memberhentikan Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.

Sebab, menurut dia, Presiden RI ketujuh tersebut telah melanggar sumpah jabatan, yakni menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang secara keseluruhan dengan sebaik-baiknya.

“Kalau ketidakjelasan ini berlangsung lama, saya akan galang interpelasi lagi, DPR mau interpelasi tentang sumpah Presiden RI. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD 1945 dan UU secara keseluruhan dengan sebaik-baiknya

“Kalau presiden melanggar uu seperti ini, kita ada alasan untuk memberhentikan presiden (Jokowi),” kata Desmond saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Politikus Partai Gerindra itu pun menjabarkan ketidakjelasan Presiden Jokowi terkait pengangkatan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Desmond mengaku bingung ketika Komjen Polisi Badrodin Haiti diangkat sebagai Plt Kapolri, sebab Kapolri sebelumnya (Jenderal Polisi Sutarman) sudah diberhentikan.

“Jadi Pak Haiti itu pelaksana tugasnya siapa? Pak Sutarman sudah berhenti, Pak Budi Gunawan belum dilantik, lalu Presiden Jokowi juga tidak mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Plt Kapolri, surat ke DPR untuk meminta persetujuan juga tidak ada,” ujar dia.

Desmond menambahkan, pernyataan Komjen Polisi Badrodin Haiti yang menyatakan dirinya bukanlah Plt Kapolri kian menimbulkan pertanyaan bagi DPR. “Jadi apa dasar Pak Jokowi memberikan instruksi pada Pak Haiti? Padahal dalam UU Kepolisian diatur jelas mekanismenya. Ini akal-akalan apalagi yang dilakukan Jokowi?,” kata dia.

Mengenai pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto yang mengatakan bahwa dalam memerintahkan Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri menggunakan diskresi presiden, Desmond mengatakan hal tersebut tepat bila ke depannya DPR tidak menerima surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Plt Kapolri.

Akan tetapi, lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu menuturkan hal kebijakan Presiden Jokowi tersebut akan memiliki dampak negatif bagi institusi Polri. Sebab Komjen Polisi Badrodin Haiti memiliki batasan dalam melaksanakan tugasnya. “Misalnya dalam pelantikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, apakah boleh dia melaksanakan hal tersebut,” ujar Desmond.

“Ini menandakan bahwa istana tidak paham UU,” dia menambahkan.

Saran bagi Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut pun menyarankan agar Presiden Jokowi lebih baik melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, kemudian menon-aktifkan yang bersangkutan agar menyelesaikan sangkaan KPK lebih dahulu.

“Ini langkah yang lebih bijaksana, jelas, dan tidak akan bermasalah secara ketatanegaraan dan uu kepolisian,” kata dia.

Sebab, lanjut Desmond, bila hal ini terus terjadi, maka kian menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak sensitif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dan tidak serius dalam penegakan hukum. “Dalam konteks konstitusi dan UU, itu lebih baik daripada sekarang tidak melantik, malah DPR bisa menggunakan hak nya interpelasi atau angket,” kata laki-laki Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 12 Desember 1965 itu.

“Tapi nanti masyarakat malah mengira DPR tidak suka dengan Pemerintahan Jokowi,” ujar dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home