Status Tersangka Boleh Maju dalam Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat seseorang yang menyandang status tersangka (TSK) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah (KDH). Sebab, dalam Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak diatur masalah persyaratan pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka.
"Larangan status tersangka maju dalam pilkada tidak diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya persyaratan pencalonan kepala daerah," kata anggota Komisi II Rufinus Hotmaulana Hutauruk saat menggelar rapat dengan KPU di Gedung DPR.
Kesepakatan antara DPR dan KPU itu diambil lantaran mengacu pada UU Pilkada yang sudah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK menyatakan seseorang tersangka yang terancam hukuman pidana selama lima tahun tak diperbolehkan melenggang ke perhelatan pilkada.
Kendati demikian, lantaran status tersangka belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan, UU Pilkada tetap memperbolehkan maju dalam pilkada. “Jadi tersangka tidak diatur, sehingga tersangka boleh maju ikut pilkada,” kata politisi Hanura itu.
Anggota Komisi II lainnya, Syarif Abdullah Al Kadrie, mengamini pandangan Rufinus.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay berpandangan, UU Pilkada sudah mengatur pasangan calon kepala daerah, yakni tidak memiliki catatan kriminal, termasuk tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sekalipun memiliki catatan kriminal pernah mendekam di balik jeruji besi, mesti terdapat jeda lima tahun, setelah menjalani hukuman. Calon kemudian dapat mendaftarkan diri maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan catatan, mengakui tindak pidana yang pernah dilakukan dengan mengumumkan di surat kabar. Selain itu, ada surat keterangan dari pihak pengadilan yang menyatakan tindak pidana yang dilakukan tak akan berulang.
Menurut Hadar, sepanjang persyaratan tersebut terpenuhi, seseorang tersebut dapat mencalonkan diri ke perhelatan pilkada. Namun, seseorang yang baru keluar dari penjara tidak diperbolehkan maju ke pencalonan pilkada. “Karena UU-nya seperti itu. Jadi KPU tidak mengarang-ngarang,” katanya.
Lebih jauh, Hadar berpandangan status tersangka dalam UU Pilkada memang tidak diatur dalam persyaratan pencalonan kepala daerah. Maka itu, sepanjang status tersangka, masih memiliki peluang maju sebagai kepala daerah. “Pasal (dalam UU Pilkada) bukan tersangka, tetapi pernah dipidana. Kalau dia tersangka, ya tidak apa-apa, silakan saja,” katanya.
Kendati demikian, KPU akan membuat aturan terkait dengan status tersangka dalam Peraturan KPU. Menurutnya pencalonan kepala daerah dalam pilkada terkait status tersangka telah disusun oleh lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu. Dalam Peraturan KPU nantinya, meskipun seorang tersangka terpilih dalam pilkada, bakal ada penundaan pelantikan.
Pasalnya, harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terdapat putusan pengadilan dan telah in kracht van gewisjde (keputusan yang berkekuatan hukum tetap) menyatakan tidak bersalah, maka pelantikan dapat disegerakan. “Itu yang akan diatur dalam PKPU kami,” katanya. (hukumonline.com)
Editor : Sotyati
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...