Suryadharma Ali Cabut Berkas Perkara Praperadilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Agama yang jadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali telah mencabut berkas perkara praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).
“Benar ya, jadi kami menerima surat pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel yang diajukan oleh kuasa hukum dari SDA,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Rabu (4/3).
Made menjelaskan, alasan pemohon mencabut berkas perkara sebab ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.
“Kalau kita melihat di suratnya ini karena pemohon akan memperbaiki dan menyempurnakan permohonan praperadilan tersebut,” kata dia.
Namun Made menjelaskan surat pemanggilan kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilayangkan beberapa minggu lalu untuk menghadiri sidang praperadilan pada 16 Maret mendatang.
Ia mengatakan, proses perkara praperadilan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel otomatis akan dihentikan. Kendati demikian, menurut Made, sidang akan tetap dibuka pada 16 Maret apabila pihak KPK sudah telanjur hadir di PN Jakarta Selatan.
“Karena surat pemanggilan sudah dikirim (ke KPK), kalau KPK tetap datang pada 16 Maret, sidang akan tetap dibuka. Namun, hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat ini,” tutur Made.
Ia juga mengatakan, hakim yang menangani kasus tersebut akan berbeda apabila permohonan perkara dicabut dan didaftarkan kembali di kemudian hari.
“Kalau perkara dicabut segala proses selesai. Kalau didaftarkan kembali, harus mengikuti proses dari awal lagi termasuk penentuan hakim,” kata Made.
Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.
Editor : Bayu Probo
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (R...