Susi Berkicau tentang Larangan Penangkapan Kepiting dan Lobster
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) Susi Pudjiastuti menjawab keluhan masyarakat tentang penangkapan dan ekspor kepiting dan lobster bertelur.
"Tadi malam orang saya protes, karena ratusan kilo lobster harus dilepas ke laut karena peraturan ini. Di Twitter banyak orang marah-marah kasar," ujar Susi seperti dikutip dari akun Twitternya @Susipudjiastuti, Minggu malam (18/1).
Susi melanjutkan cuitannya dengan mengatakan apabila dia tidak mengeluarkan aturan tersebut maka beberapa tahun lagi spesies langka di bawah laut yang sering dikonsumsi tersebut dikhawatirkan habis.
Per tanggal 7 Januari 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP No.1 Tahun 2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 sentimeter.
“Kalau saya tidak berani keluarkan aturan 5 tahun lagi kepiting akan habis juga lobster. Sebelum semua terlambat lebih baik lebih cepat,” demikian isi cuitan Susi.
“Tadi malam orang protes ke saya karena ratusan kilo lobster harus lepas ke laut karena permen (Peraturan Menteri) ini. Tp (tetapi nelayan di) Pangandaran, Pameungpeuk akhirnya mengerti,” Susi menjelaskan.
Susi berkicau panjang tentang alasan dikeluarkannya peraturan tersebut karena melihat hasil produksi ekspor maupun lokal yang terus menurun.
“Saya ambil keputusan ini karena tdk ada keinginan utk disrespect (tidak menghargai) otda (Otonomi Daerah) dan kekuasaan birokrasi..Simple thought of being sincere & fair to every citizen of this great nation, (sederhana saja kok, kita harus bersikap bijak kepada warga negara dari bangsa yang hebat ini),” Susi melanjutkan.
Di awal 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hanya melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Pemilik maskapai Susi Air juga melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan berupa pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) melalui peraturan menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang berlaku mulai 9 Januari 2015 tersebut.
Dalam salinan peraturan menteri berjudul lengkap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut, Susi mendefinisikan alat penangkapan ikan sebagai sarana dan perlengkapan atau benda-benda lain yang digunakan untuk menangkap ikan.
“Alat penangkapan ikan pukat hela yang dilarang termasuk pukat hela dasar, pertengahan, kembar berpapan, dan pukat dorong. Sementara pukat tarik yang dilarang untuk digunakan adalah pukat tarik pantai, pukat tarik berkapal yang terbagi lagi jenisnya dan disebutkan dalam aturan tersebut,” ujar Susi, dikutip dari aturan yang ditekennya tersebut, Senin (19/1).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membongkar modus praktik kapal penangkap ikan asing yang selama ini beraksi di laut Indonesia. Susi menjelaskan kapal-kapal asing tersebut banyak yang menggunakan bendera Indonesia namun membawa hasil tangkapannya ke luar negeri.
"Modus operandi pencuri ikan kapal-kapal dari luar Indonesia itu mereka memakai bendera Indonesia, tapi anak buah kapalnya orang asing," kata Susi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Biasanya, lanjut Susi, kapal tersebut memiliki satu hingga tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang akan ditugaskan sebagai tukang cuci dan penjaga radio kapal. "Mereka biasanya jadi radio man yang standby, jadi begitu ada kapal patroli yang berkomunikasi dengan mereka, bisa menjawab pakai bahasa Indonesia," kata Susi.
Susi pun yakin, mayoritas kapal besar ukuran 100 gross ton (GT) keatas merupakan kapal berbendera Indonesia yang sudah tidak memenuhi syarat ketentuan izin untuk melakukan penangkapan ikan.
"Kapal asing besar yang ukurannya di atas 100 GT berkeliaran di laut Indonesia itu bekas kapal asing yang berbendera Indonesia. Itu pun sebenernya sudah banyak yang melanggar aturan dan ilegal, cuma bendera-benderaan," kata menteri yang sempat diragukan banyak pihak ini karena lulusan SMP.
Aksi “ koboi laut” yang dilakukan Susi mendapat tanggapan positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganggap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai sosok yang sadis. Pasalnya, Susi tak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang gemar mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Setelah kita lakukan penenggelaman kapal, produksi ikan langsung melimpah. Karena menterinya sadis," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. (Ant/akun twitter @Susipudjiastuti).
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...