Sutan Bhatoegana Mengajukan Praperadilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution, mengatakan Sutan Bhatoegana akan mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana suap penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
"Ya, benar. Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata Razman Arief Nasution, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (26/2).
Namun, Razman masih belum bersedia menjelaskannya secara detail. Sebab, dia menjadwalkan konferensi pers untuk menjelaskan ihwal permohonan praperadilan tersebut Kamis sore ini di restoran D'Cost, Jl Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti saja pas konferensi pers ya, jam 17:00 WIB. Saya harus utuh menyampaikannya," kata dia.
Ia hanya menambahkan, selain dia ada juga tiga pengacara lain yang sudah ditunjuk untuk mengawal Sutan terkait sidang praperadilan nanti.
"Jadi ada saya, Eggi Sudjana, dan dua pengacara lagi, selengkapnya nanti saya sampaikan dalam konferensi pers," kata dia.
Sementara itu, selain Sutan Bathoegana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron juga mengajukan gugatan praperadilan.
Banyak tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 14 Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya Senin (2/2) tahun ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Maraknya upaya praperadilan dilakukan para tersangka KPK ini terjadi tak lama setelah dikabulkannya permohonan praperadilan Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, Sarpin memutuskan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...