Sutiyoso Minta Presiden Izinkan BIN Tangkap Terduga Teroris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Intelijen Negara (BIN) meminta diberikan kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris. Kepala BIN, Sutiyoso, mengatakan permintaan itu akan disampaikannya dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/1).
Tujuannya, agar Indonesia lebih aman dari ancaman teroris. Karena, salah satu penyebab masih terjadinya aksi terorisme saat ini adalah pembatasan wewenang BIN. "Selama ini memang itu kelemahan kita," kata Sutiyoso.
Larangan menahan atau menangkap teroris oleh BIN diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN diberikan kewenangan untuk menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran tanpa menahan atau menangkap teroris.
Usul Sutiyoso itu muncul pacaterjadinya aksi terorisme di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Kamis (14/1) lalu. Peristiwa itu menewaskan delapan orang, empat di antaranya pelaku. Sedangkan korban luka sekitar 20 orang dengan luka akibat ledakan bom maupun tertembak teroris.
Dari peristiwa bom tersebut, kemudian mencuat wacana merevisi merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sejauh ini, pemerintah memiliki tiga opsi penguatan undang-undang atau revisi, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan membuat undang-undang baru tentang terorisme.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...