SVLK dan SLK Jamin Pengusaha Kertas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Sistem Legalitas Kayu (SLK) merupakan jawaban terhadap permasalahan ekspor pulp and paper atau bubur kertas dan kertas. Hal ini dikatakan oleh Kepala sub Direktorat Pengelola Dokumen Online Ekspor, Mariana Lubis, yang juga disetujui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam Forum Ekspor yang digelar oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Selasa (27/8) di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.38/Menhut-II/2009 pasal satu ayat 10, SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu atau produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan stake holder kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode ferifikasi dan norma penilaian. Sedangkan peraturan yang sama di Pasal 12 menyebutkan SLK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standar legalitas kayu dalam memperoleh hasil hutan.
Dengan memenuhi persyaratan SVLK, maka pengusaha industri pulp and paper akan memiliki SLK. SLK akan membuat negara-negara yang menjadi tujuan ekspor pulp and paper yakin untuk menerima dan menggunakan produk yang diekspor. Ini penting, karena sejumlah negara Eropa mengeluarkan peraturan yang menyatakan, apabila importir tetap mengimpor barang yang diketahui tidak legal, maka izin impornya akan dicabut.
Lagipula dengan memiliki SLK akan menghindarkan sejumlah pelaku industri pulp and paper dari tuduhan-tuduhan negatif, seperti illegal logging dan lainnya.
Keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Rusli Tan, yang menanyakan langkah apa yang bisa dilakukan dan diberikan oleh pemerintah untuk membantu industri pulp and paper yang terus diterpa isu tidak sedap. Hal ini menyebabkan industry pulp and paper nasional kesulitan beroperasi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...