Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 22:06 WIB | Senin, 30 Maret 2015

Tak Bisa Ikuti Sistem, Ahok Persilakan PNS Mundur

Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: Dok satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan mengundurkan diri. Beberapa di antaranya mengundurkan diri karena kondisi kesehatan, namun sisanya mengaku mengundurkan diri karena perihal sistem yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok tidak dapat diikuti dengan baik.

Mundurnya PNS dari kursi jabatannya ini juga diakui karena sistem penggajian yang dilakukan Pemprov DKI belum sempurna.

Tunjangan Kerja Daerah (TKD) yang dijanjikan bernilai fantastis hingga bulan ketiga pun sempat tersendat. Selain karena APBD masih belum menemukan titik terang kala itu, sistem perhitungan untuk TKD statis juga belum berjalan.

Sayangnya, Gubernur DKI belum mengetahui kabar niat pengunduran diri sejumlah PNS sejumlah 19 orang ini.

“Nggak ada. Mereka mau mundur dari PNS? Saya belum dapat laporan itu. Tapi memang ada bagian yang belum terisi. Itu nanti kami akan lakukan rapel untuk hal-hal yang belum terisi. Tapi kalau orang mau mundur dari PNS DKI silakan itu hak dia,” ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3) siang.

Ahok memang mengakui bila sistem penggajian yang dilakukan belum sempurna.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengaku menerima pengaduan terkait TKD statis melalui pesan singkat atau SMS dari PNS.

Dalam SMS tersebut, PNS mengadukan besaran jumlah tunjangan yang dicairkan Pemprov dipukul rata seluruh golongan. Padahal, TKD statis seharusnya dihitung dari jumlah jam kerja atau presensi pegawai. Selain itu, SMS pengaduan pun berisi komplain terkait jumlah TKD yang tidak dicairkan penuh.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home