Target Penerimaan Zakat Indonesia Jauh dari Potensi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka dan memiliki harta kekayaan sampai dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Seperti dalam QS Al-Baqarah:43“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakan dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” dan QS At-Taubah:103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”, serta dalam HR Bukhari “Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin.”
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan peningkatan penerimaan zakat di 2015 sebesar 15 sampai 35 persen. Berdasarkan riset yang dilakukan Baznas bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Islamic Development Bank (IDB), potensi zakat Indonesia mencapai 217 triliun rupiah per tahun.
Namun kenyataannya, penerimaan zakat tahun 2015 hanya ditargetkan mencapai 4,2 triliun rupiah atau meningkat sebesar 1 triliun rupiah dari penerimaan zakat tahun sebelumnya sebesar 3,2 triliun rupiah. Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin, mengatakan pihaknya juga akan meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sodik Mudjahid menyampaikan sumber permasalahan dalam peningkatan penerimaan zakat di Indonesia adalah sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam instansi Baznas. Menurut dia, Baznas selama ini lebih banyak diisi sosok yang tidak memahami cara memobilisasi dan distribusi dana, serta tidak punya pengalaman dalam investasi keuangan.
“Kunci penyaluran zakat yang baik tergantung pada SDM dan manajemen di Baznas. Selama ini, Baznas kebanyakan diisi orang yang tak memiliki kemampuan memobilisasi dan mendistribusikan dana, serta pengalaman investasi keuangan,” ujar Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut dia, terlalu banyak sosok ulama yang dijadikan pengurus Baznas. Meskipun sosok ulama dibutuhkan untuk memberikan dakwah, namun para ulama tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan dana.
“Selama kualifikasi dan komposisi tidak pengurusnya tidak baik. Memang ulama diperlukan di Baznas untuk dakwah, tapi untuk kompetensi seperti yang saya katakan tadi mereka diragukan,” ujar Sodik.
Dia juga menyampaikan, seharusnya Masjid bisa menjadi penggerak penerimaan Baznas secara nasional. Namun kenyataannya, Kementerian Agama sendiri hanya bisa mengakomodir keperluan 300 Masjid setiap tahun. “Padahal kita tahu ratusan ribu Masjid di Indonesia,” ujar Sodik.
“Padahal, seharusnya Masjid itu bisa menjadi penggerak nasional, bayangkan Masjid jadi pos penyaluran zakat,” dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...