Tarif Listrik Juli Naik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015 mengalami kenaikan dibandingkan Juni 2015.
Situs resmi PLN yang dikutip di Jakarta, hari Kamis (2/7) menyebutkan, pada Juli 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp 1.547,94/kWh atau naik Rp 23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp 1.524,24/kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp 1.200,65 pada Juni menjadi Rp 1.219,31/kWh pada Juli 2015.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.686,83 pada Juli dari Rp 1.661,01 per kWh pada Juni 2015.
Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.
Di tahun 2015, ini keempat kalinya PLN berturut-turut menaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi. Kecuali pada bulan Februari dan Maret yang mengalami penurunan, sejak April tarif listrik naik terus.
Sebagai gambaran, tarif listrik Maret dibandingkan Februari turun berkisar Rp 28,13-Rp 41,67/kWh. Sementara tarif listrik pada April dibandingkan Maret naik Rp 26,6-Rp 39,31/kWh. Kemudian pada Mei, tarif listrik naik berkisar Rp 48,92-Rp 72,2/kWh. Selanjutnya pada Juni tarif listrik kembali naik tipis Rp 6,6-Rp 9,43/kWh.
Perubahan tarif ini dimungkinkan karena mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...