Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:54 WIB | Jumat, 14 Februari 2014

Tarif Pesawat Terbang Akan Naik

Pesawat Citilink jenis Airbus A320 saat lepas landas dari bandara Halim Perdanakusuma menuju Malang, Jawa Timur pada Jumat (10/1). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kebijakan Kementerian Perhubungan bakal menambah besarnya biaya tambahan tentang aturan penerbangan kelas ekonomi sehingga akan meningkatkan tarif pesawat terkait dengan harga BBM dan melemahnya kurs mata uang rupiah.

"Beberapa hal memengaruhi masalah tarif, yaitu kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut Herry, berbagai hal tersebut telah dikeluhkan oleh para operator penerbangan yang merasa terbebani dengan kenaikan harga avtur serta melemahnya kurs rupiah yang membebani operasional bisnis mereka.

Pasalnya, ujar dia, banyak beban biaya operasional yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat padahal pendapatan yang diperoleh berbagai maskapai penerbangan nasional masih didominasi dalam bentuk rupiah. 

Dirjen Perhubungan Udara mengemukakan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan No 2 Tahun 2014 yang baru ditandatangani Menteri Perhubungan Mangindaan pada 10 Februari 2014, maka bakal terdapat biaya tambahan tarif penumpang untuk kelas ekonomi.

"Tarif baru kemungkinan baru akan mulai berlaku sekitar bulan depan, sesuai Pasal 7 bahwa Peraturan Menhub berlaku 14 hari setelah diundangkan Menteri Hukum dan HAM," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa Peraturan Menhub tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM dan berharap agar peraturan itu segera diundangkan dan jangan ditunda lagi.

Sedangkan mengenai penghitungan harga, Kemenhub berencana bakal mengevaluasi setiap tiga bulan sekali dan bila kurs rupiah menguat dan harga BBM turun maka kemungkinan tarif dapat diturunkan kembali. "Bila hasil evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dolar, Peraturan Menhub dapat dicabut," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Udara juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut dan bakal memberikan sanksi administratif kepada maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif yang telah diatur.

Bentuk sanksi yang diberikan bisa beragam mulai dari teguran, pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan yang dimiliki maskapai tersebut, hingga penundaan pemberian izin guna pembukaan rute baru.

Herry juga mengemukakan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada sejumlah pihak terkait agar perihal kenaikan tarif untuk kelas ekonomi itu dapat diketahui masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Arif Wibowo menyatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah karena bakal membantu maskapai nasional.

Untuk saat ini, ujar Arif yang juga menjabat sebagai Direktur Umum Citilink, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para penumpang dalam beberapa pekan ini terkait tarif baru. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home