Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:08 WIB | Senin, 08 Desember 2014

Tata Cara Perizinan Pendirian Apotek

Iluistrasi: Apotek. (Foto: wikimapia.org)

SATUHARAPAN.COM  - Apotek, yang menyediakan berbagai macam obat, baik obat dengan resep dokter ataupun obat-obat yang biasa beredar, saat ini banyak ditemui di berbagai sudut perkotaan hingga di daerah pedesaan. Mengingat keberadaannya yang penting, seharusnya perizinan mendirikan apotek tidak menyulitkan.

Ketua Umum GP Farmasi Indonesia Anthony Ch Sunarjo, seperti dilansir visimedia.com, mengatakan apotek dan toko obat merupakan ujung tombak industri farmasi dan pedagang besar farmasi. Jika apotek dan toko obat mudah dijangkau, tingkat kesembuhan pasien semakin tinggi.

Bagaimana syarat dan tata cara pendiriannya? Izin berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek (APA) dapat melaksanakan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan.

Sebelum apotek didirikan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie) dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah Kabupaten, kemudian diperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, setelah itu dapat diperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan pemilik sarana ke kantor pajak, dan  Surat Izin Apotek (SIA) untuk apotek dan apoteker.

-Persyaratan fisik, bangunan (termasuk IMB dan status tanah), etalase dan furniture, alat meracik obat dan buku-buku standar.

-Perbekalan farmasi terutama obat, sekurang-kurangnya 75 persen dari obat generik sesuai dengan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk rumah sakit tipe C.

-Perlengkapan sarana yang tersedia di apotek harus lengkap.

Persyaratan Perizinan Mendirikan Apotek

Lampiran KepMenKes No 1332/MenKes/SK/X/2002 mencantumkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan dalam permohonan izin apotek adalah sebagai berikut: Salinan/fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker, salinan/fotokopi denah bangunan, surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/ kontrak, daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor surat izin kerja, asli dan salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek, surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain,  asli dan salinan/fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya, akte perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek, surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang apotek.

Mekanisme Pengajuan Pendirian Apotek

-Permohonan Izin Apotek diajukan apoteker kepada Kepala Dinas Kesehatan (DinKes) Kabupaten/Kota setempat (Form Apt-1).

-Kepala Dinkes Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan (Form Apt-1) dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan (Form Apt-2).

-Tim Dinkes Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala DinKes Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan kepada DinKes Kabupaten/Kota (Form Apt-3).

-Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi (Form Apt-4).

-Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan, Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek (Form Apt-5).

-Dalam hal hasil pemeriksaan tim Dinkes Kabuapaten/Kota atau Kepala Balai POM yang dimaksud nomor 3 masih belum memenuhi persyaratan, Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan (Form Apt-6).

-Terhadap surat penundaan sebagaimana dimaksud nomor 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan (visimedia.com/jendelafarmasi.blogspotcom).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home