Telkom Blokir Netflix karena Belum Penuhi Regulasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), untuk sementara memblokir akses Netflix demi melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia mengingat layanan video streaming asal Amerika Serikat itu belum memenuhi regulasi Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/1), salah satu Badan Usaha Milik Negara itu menyebutkan, langkah tersebut diambil sebagai dukungan kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera berbicara dengan regulator ataupun operator, untuk memberikan kepastian layanannya di Indonesia.
Salah satunya terkait content dimana berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.
“Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, seperti dikutip dari Antara
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” kata dia.
Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan, pada Kamis (28/1)mengatakan, seperti diberitakan kompas.com, syarat untuk Netflix agar bisa beroperasi di Indonesia, yakni harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi, seperti yang dilakukan Netflix di negara-negara lain.
Netflix adalah aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar.
Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix semula tidak dikenakan biaya apapun, tetapi mulai 7 Februari 2016 nanti akan dikenakan biaya kepada penggunanya di Indonesia. Pengguna akan dikenakan biaya sekitar Rp109.000- Rp139.000 untuk paket dasar, dan Rp169.000 untuk paket premium. Meskipun ada paket dengan harga di bawah Rp100.000, tetapi untuk bisa menerima tayangan yang top ratings minimal harga paket dibanderol Rp350.000.
Sebelumnya bermunculannya aplikasi yang menyediakan film untuk ditonton secara berbayar menuai kontroversi, terutama terkait dengan sensor film.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyampaikan sesuai dengan UU No 33/2009 tentang Perfilman, tiap film yang dipertontokan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sedangkan Netflix hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan sensor film yang disediakannya. Untuk itu, Ketua LSF Ahmad Yani Basuki meminta agar Netflix diblokir.
Sebagai informasi, pemerintah Vietnam saat ini meminta Netflix, agar memiliki izin dari regulator setempat dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Itali, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.
Editor: Bayu Probo
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...