Teman Ahok Tak Boleh Minta Jabatan Seperti Relawan Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta tidak mengulangi langkah Joko Widodo bersama barisan kelompok relawan pendukungnya dalam Pemilihan Presiden 2014 silam. Relawan, Teman Ahok, diharapkan tidak meminta jabatan bila kelak sosok dukungannya berhasil dalam Pemilihan Gubernur 2017 mendatang.
“Ahok harus belajar dari kesalahan Jokowi terkait persoalan relawan. Karena itu merusak semangat kerelawanan,” ujar pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Revisi UU Pilkada: antara Parpolisasi dan Derakyatisasi’, di Grha Oikumene, Jakarta Pusat, hari Jumat (18/3).
Menurutnya, sikap barisan kelompok relawan setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia merusak semangat kerelawanan. Sebab, kata dia, ternyata kelompok relawan yang dibentuk merupakan alat untuk mendapatkan jabatan.
Artinya, barisan kelompok relawan tersebut dibentuk untuk mendapatkan imbal tertentu. ”Ahok haru belajar dari pengalaman Jokowi, relawan justru berlomba meminta jabatan. Seolah kerja yang dilakukan dulu untuk mendapatkan sesuatu,” ucap Sebastian.
Lebih lanjut, dia menyarankan, Teman Ahok agar mengubah fungsi diri menjadi pengontrol bila Ahok terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 kelak. Sebastian berharap, fungsi kontrol itu tetap dijalankan tanpa perlu masuk ke dalam sistem pemerintahan pimpinan Ahok.
Caranya, kata dia, bila Ahok melakukan kesalahan dalam kepemimpinannya, Teman Ahok bisa langsung menegur, meminta bantuan ke lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta), atau melalui media.
“Jangan seperti barisan kelompok relawan Jokowi kemarin, itu mencoreng dengan minta jatah jabatan. Relawan harus sukarela, itu yang harus dibuktikan Teman Ahok nantin,” tutur dia.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...