Tentara Israel Dinyatakan Bersalah Tembak Mati Warga Palestina
TEL AVIV, SATUHARAPAN.COM - Seorang tentara Israel yang menembak mati seorang warga Palestina yang cedera dan tergeletak di jalan tanpa menimbulkan ancaman akhirnya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan, pada Rabu (4/1).
Elor Azaria diadili atas dakwaan pembunuhan di pengadilan militer sejak Mei tahun lalu sementara para politikus sayap kanan malah membela tentara tersebut meski para pejabat tinggi militer mengecam keras pembunuhan itu.
Azaria terancam dijatuhi vonis penjara 20 tahun.
Hakim Kolonel Maya Heller membutuhkan waktu lebih dari dua setengah jam untuk membacakan putusan, yang mengkritik keras argumen kuasa hukum Azaria.
Atas nama panel tiga hakim, Heller mengatakan tidak ada alasan Azaria melepaskan tembakan karena korban tidak menimbulkan ancaman.
Heller mengatakan keterangan Azaria berubah-ubah dan ia berusaha mengelak.
Azaria berusia 19 tahun ketika ia menghabisi nyawa warga Palestina itu pada Maret 2016.
Sementara ratusan orang berdemonstrasi di luar pengadilan di Tel Aviv. (AFP)
Lima Rafflesia Tuan Mudae Mekar di Agam
LUBUK BASUNG, SATUHARAPAN.COM - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Al...