Terjerat Kasus Rasisme, AN Diancam Lima Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ambrocius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM. Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada sehari sebelumnya dan juga keterangan lima saksi ahli, termasuk ahli pidana dan bahasa.
Pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari Selasa (26/1) yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri.
“Setelah (AN) jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Argo.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...