Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 23:47 WIB | Rabu, 14 September 2016

Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN

Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN
Tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom bungkam setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Dudy Jocom keluar sekitar pukul 21.00 WIB setelah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang merugikan negara mencapai Rp 34 miliar dari total pembangunan sebesar Rp 125 miliar. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN
Kuasa hukum Dudy Jocom (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan proyek pembangunan IPDN.
Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN
Tersangka Dudy Jocom yang enggan memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN
Tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom keluar sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK hari ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

“Hanya pemeriksaan awal seputar proyek pembangunan. Hanya sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” kata Dudy Jocom saat keluar dari gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnnya.

Saat ditanya oleh awak media, Dudy yang keluar sekitar pukul 21.00 WIB enggan berkomentar banyak dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan.

“Semua hal mengenai pembangunan proyek telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata kuasa hukum Dudy Jocom yang mendampingi selama proses pemeriksaan sejak siang. Dia menambahkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka pada hari Rabu (2/3) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.

Dudy yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri.

Diduga total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 34 miliar dari total proyek pembangunan sebesar Rp 125 miliar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home