Tersangka Dudy Jocom Bungkam Usai Diperiksa KPK terkait IPDN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
“Hanya pemeriksaan awal seputar proyek pembangunan. Hanya sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” kata Dudy Jocom saat keluar dari gedung KPK didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Saat ditanya oleh awak media, Dudy yang keluar sekitar pukul 21.00 WIB enggan berkomentar banyak dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan.
“Semua hal mengenai pembangunan proyek telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata kuasa hukum Dudy Jocom yang mendampingi selama proses pemeriksaan sejak siang. Dia menambahkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka pada hari Rabu (2/3) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.
Dudy yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri.
Diduga total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 34 miliar dari total proyek pembangunan sebesar Rp 125 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...