Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Handang Soekarno kembali diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (14/3). Dia menyatakan berkasnya belum bisa dilimpahkan ke persidangan karena masih dalam tahap finalisasi.
“Belum P21 baru tahap finalisasi,” kata tersangka Handang Soekarno seusai menjalani pemeriksaan.
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan permasalahan pajak oleh PT E.K Prima.
Handang Soekarno ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11/2016) lalu atas dugaan menerima suap berupa uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajesh Rajamohanan Nair yang merupakan Direktur dari PT E.K Prima yang statusnya juga sebagai tersangka.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...