Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:09 WIB | Selasa, 14 Maret 2017

Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK

Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK
Tersangka Handang Soekarno berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (14/3). Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan permasalahan pajak oleh PT E.K Prima. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK
Tersangka Handang Soekarno mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan pajak di salah satu perusahaan swasta.
Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK
Tersangka Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan permasalahan pajak salah satu perusahaan swasta.
Tersangka Handang Soekarno Diperiksa KPK
Tersangka Handang Soekarno keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan pajak salah satu perusahaan swasta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Handang Soekarno kembali diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (14/3). Dia menyatakan berkasnya belum bisa dilimpahkan ke persidangan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Belum P21 baru tahap finalisasi,” kata tersangka Handang Soekarno seusai menjalani pemeriksaan.

Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan permasalahan pajak oleh PT E.K Prima.

Handang Soekarno ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11/2016) lalu atas dugaan menerima suap berupa uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajesh Rajamohanan Nair yang merupakan Direktur dari PT E.K Prima yang statusnya juga sebagai tersangka.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home