Tersangka Soetikno Soedarjo Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (14/2).
Soetikno memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce kepada PT Garuda Indonesia (persero).
Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh Soetikno terkait dengan proses pemeriksaannya perdananya di gedung KPK. KPK telah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap dari pihak swasta di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dalam kurun waktu tahun 2005-2014.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia Albert Burhan dan petiggi Connaught International, Sallyawati Rahardja untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar terkait dengan kasus yang sama.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...