Tersangka Wali Kota Atty Suharti Beserta Suaminya Diperiksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya M. Itoch Tochija bungkam seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (12/1).
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap atau menerima janji atas pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2017 dengan total nilai proyek sebesar Rp 57 miliar. Tersangka Atty Suharti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi, sedangkan M. Itoch Tochija diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, Atty Suharti. Mereka keluar sekitar pukul 19.56 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Atty Suharti dan M. Itoch Tochija ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Jumat (2/12) setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (1/12) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman Atty Suharti. KPK telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut dan menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Atty Suharti, M. Itoch Tochija, Triswara Dhanu Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi.
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...