Thailand: Seorang Divonis Penjara 43 Tahun karena “Menghina” Monarki
BANGKOK, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan di Thailand pada hari Selasa (19/1) menjatuhkan vonis pada seorang mantan pegawai negeri dengan rekor hukuman penjara 43 tahun dan enam bulan, karena dia melanggar undang-undang negara tentang penghinaan atau pencemaran nama baik monarki, kata pengacara.
Pengadilan Kriminal Bangkok memutuskan perempuan itu bersalah atas 29 dakwaan melanggar hukum lese majeste negara itu karena memposting klip audio ke Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap mengkritik monarki, kata kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
Pengadilan awalnya mengumumkan hukumannya menjadi 87 tahun, tetapi dikurangi setengahnya karena dia mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut, kata kelompok itu.
Hukuman itu, yang dikeluarkan di tengah gerakan protes yang sedang berlangsung di Thailand, menimbulkan kritik publik terhadap monarki, dan dengan cepat dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi.
“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan mengirimkan sinyal mengerikan bahwa tidak hanya kritik terhadap monarki tidak akan ditoleransi, tetapi juga akan dihukum berat,” kata Sunai Phasuk, peneliti senior kelompok Human Rights Watch.
Melanggar hukum lese majesteThailand, dikenal secara luas sebagai Pasal 112, dapat dihukum tiga hingga 15 tahun penjara per dakwaan. Undang-undang tersebut kontroversial tidak hanya karena telah digunakan untuk menghukum hal-hal yang sederhana seperti menyukai postingan di Facebook, tetapi juga karena siapa pun, bukan hanya bangsawan atau pihak berwenang, dapat mengajukan keluhan yang dapat mengikat orang yang dituduh dalam proses hukum selama bertahun-tahun.
Senjata Politik
Selama 15 tahun terakhir kerusuhan politik di Thailand, undang-undang tersebut sering digunakan sebagai senjata politik serta balas dendam pribadi. Kritik publik aktual terhadap monarki, bagaimanapun, hingga saat ini sangat jarang.
Adalah berubah selama setahun terakhir, ketika pengunjuk rasa muda yang menyerukan reformasi demokrasi juga mengeluarkan seruan untuk reformasi monarki, yang telah lama dianggap sebagai lembaga yang hampir sakral oleh banyak orang Thailand.
Para pengunjuk rasa mengatakan lembaga itu tidak bertanggung jawab dan memegang terlalu banyak kekuasaan dalam apa yang seharusnya menjadi monarki konstitusional yang demokratis.
Pihak berwenang pada awalnya melepaskan banyak komentar dan kritik tanpa tuduhan, tetapi sejak November telah menangkap sekitar 50 orang dan menuntut mereka dengan pasal lese majeste.
Sunai mengatakan vonis hari Selasa kemungkinan besar dimaksudkan untuk mengirim pesan. “Dapat dilihat bahwa otoritas Thailand menggunakan penuntutan lese majeste sebagai upaya terakhir mereka dalam menanggapi pemberontakan demokrasi yang dipimpin pemuda yang berupaya mencegah kekuasaan raja dan membuatnya tetap dalam batas aturan konstitusional. Ketegangan politik Thailand sekarang akan berubah dari buruk menjadi lebih buruk,” katanya.
Penjara 43 Tahun untuk Membagi Konten
Setelah Raja Maha Vajralongkorn naik tahta pada tahun 2016 menggantikan ayahnya, dia memberi tahu pemerintah bahwa dia tidak ingin melihat hukum lese majestedigunakan. Tetapi ketika protes berkembang tahun lalu, dan kritik terhadap monarki semakin keras, Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha memperingatkan bahwa garis telah dilanggar dan hukum itu akan digunakan.
Gerakan protes telah kehilangan semangat sejak penangkapan dan pembatasan baru pada pertemuan publik diterapkan menyusul lonjakan kasus virus corona.
Pengacara Thailand untuk Hak Asasi Manusia mengidentifikasi perempuan yang dijatuhi hukuman pada hari Selasa hanya dengan nama depannya Anchan, dan mengatakan dia berusia pertengahan 60-an.
Kasusnya berawal enam tahun yang lalu, ketika sentimen anti kemapanan tumbuh setelah kudeta militer tahun 2014 yang dipimpin oleh Prayuth. Dia ditahan di penjara dari Januari 2015 hingga November 2018.
Dia membantah tuduhan tersebut ketika kasusnya pertama kali disidangkan di pengadilan militer, di mana pelanggaran lese majeste dituntut untuk periode setelah kudeta. Ketika kasusnya dipindahkan ke pengadilan pidana, dia mengaku bersalah dengan harapan pengadilan akan bersimpati atas tindakannya, karena dia hanya membagikan audio, tidak memposting atau mengomentarinya, katanya kepada media local, hari Selasa saat dia tiba di pengadilan.
“Saya pikir itu bukan apa-apa. Ada begitu banyak orang yang membagikan konten ini dan mendengarkannya. Orang (yang membuat konten) telah melakukannya selama bertahun-tahun,” kata Anchan.
"Jadi saya tidak terlalu memikirkannya dan terlalu percaya diri serta tidak cukup berhati-hati untuk menyadari pada saat itu bahwa itu tidak pantas."
Dia mengatakan dia telah bekerja sebagai pegawai negeri selama 40 tahun dan ditangkap satu tahun sebelum pensiun, dan dia menduga akan kehilangan uang pensiunnya.
Apa yang diyakini sebagai hukuman lese majeste terlama dikeluarkan pada tahun 2017, ketika pengadilan militer menghukum seorang pria 35 tahun dengan penjara karena unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik monarki. Pria itu, seorang salesman, awalnya dijatuhi hukuman 70 tahun, tetapi hukumannya dikurangi setengahnya setelah mengaku bersalah. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...