Tidak Ada Efek Jera Tipihut di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rendahnya hukuman, pada putusan pengadilan selama ini, membuat tidak ada efek jera dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) di Indonesia.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Ir. Sonny Partono, MM di Jakarta, Jumat (20/6), mengatakan beberapa permasalahan muncul di sektor kehutanan, termasuk salah satunya vonis Tipihut yang belum memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi efek jera.
Meski demikian, ia mengatakan kasus terkait sektor kehutanan semakin kecil. Namun sebaliknya kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan justru masih terjadi, begitu pula kasus perdagangan satwa dan tumbuhan liar.
Hingga 2014, terdapat 145 kasus illegal logging yang sudah masuk tahap P21 yang artinya masuk ke proses peradilan. Sedangkan terkait kasus perkebunan sebanyak 74 kasus berstatus P21.
"Wildlife crime (perdagangan satwa dan tumbuhan liar) justru semakin tinggi trennya. Data dari 2009-2014 terdapat lebih dari 220 kasus," ujar Sony.
Meski demikian efek jera dari vonis pengadilan terkait Tipihut, menurut dia, masih belum ada. Hukuman tertinggi selama delapan tahu, yang telah diputus Mahkamah Agung terhadap DL Sitorus, yang terbukti secara sah, dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk perbuatan berlanjut.
"Baru DL Sitorus yang diputus delapan tahun. Tapi tidak lama sudah melenggang," ujar dia.
Kasubdit Penyidik Wilayah I Ditjen PHKA Kemhut Suharyono mengatakan, penyitaan lahan DL Sitorus pun saat itu tidak dapat dilakukan.
"Dengan surat resmi pun kami lewati gerbang lahannya saja tidak bisa. Bayangkan kami dengan dua kompi aparat tertahan karena di gerbang saja sudah 2000 orang pekerjanya yang menghadang," ujar dia.
Untuk kasus Tipihut lainnya di Lampung, ia mengatakan penyelidikan, penyidikan paling tidak dilakukan lebih dari satu tahun dan menghabiskan anggaran hingga Rp 200 juta hingga sampai peradilan. Namun putusan hakim hanya 1,5 bulan.
Berdasarkan data Walhi Kalimantan Tengah, terdapat tujuh kasus Tipihut yang enam kasus telah sampai putusan ,sedangkan satu kasus masih proses sidang di 2014.
Dari enam kasus yang telah diputus pengadilan, dua diantaranya bebas sedangkan empat lainnya hanya dikenakan hukuman percobaan. Kasus Tipihut tersebut terjadi di lima kabupaten, enam diantaranya terkait dengan perkebunan sawit dan satu merupakan kasus tambang. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...