Tidak Rasional, Laporan Dana Kampanye Capres Cawapres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partnership for Governance Reform (Kemitraan) menyebutkan laporan dana kampanye pasangan capres cawapres baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-Jusuf Kalla tidak rasional.
Lembaga Pemantau Terakreditasi KPU ini menuturkan data-data dana kampanye tahap pertama pada 3 Juni yang diserahkan kedua pasangan capres cawapres ke KPU dinilai masih meragukan.
“Datanya menurut kami tidak rasional. Baik dari pasangan nomor satu maupun nomor dua. Misalkan pasangan nomor satu penerimaan dana gabungan partai politik hanya dua juta rupiah. Pasangan nomor dua yang memberikan sumbangan hanya salah satu partai, partai Nasdem, bahkan PDI-P tidak menyumbang apa-apa.
"Kami juga menilai sumbangan yang sudah diberikan itu sesuai dengan koridor hukum yang seharusnya atau tidak? Apakah ada pihak asing di situ, apakah dana penyumbangnya benar? Apakah fiktif atau tidak? Karena data penyumbang setelah kami cek data perusahaannya fiktif. Ada perusahaan yang didirikan untuk membangun korban tsunami pada 2004 lalu tetapi kemudian perusahaan itu dihidupkan lagi untuk memberikan sumbangan kepada pasangan tertentu,” kata Program Manager dan Koordinator Pemantau Kemitraan Agung Wasono dalam konferensi pers hasil pemantauan dana kampanye pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Jakarta pada Minggu (6/7).
Dia juga menyebutkan di kedua kubu juga turut terlibat dukung mendukung capres cawpres sejumlah korporasi, media, menteri , pensiunan jenderal, gubernur, bupati, walikota, artis, relawan, hingga tim bayangan atau tim sekoci. Karena itu besar dana kampanye yang dilaorkan menjadi layak dipertanyakan.
Election Specialist dan Penasehat Pemantau KemitraanWahidah Suaib menuturkan laporan dana kampanye masih dipertanyakan dalam hal ketepatan prosedurnya dan formatnya.
“Misalnya pasangan Prabowo – Hatta, sumbangan gabungan partai politik pengusung sangat minim, hanya dua juta. Pas tidak jumlah itu? Acara perkawinan saja tidak seperti ini dana awalnya. Apalagi dana kampanye se-Indonesia yang ribuan pulau itu. Kemudian pengeluaran 100 ribu. Ini acara apa ya pengeluaran 100 ribu?” katanya.
Dia juga menyebutkan dalam beberapa hal laporan pasangan Prabowo – Hatta secara prinsip benar. Nama penyumbang dan alamat sudah dicantumkan. Tetapi belum mencantumkan identitas perseorangan atau identitas perusahaan atau nomor telepon penyumbang. Setelah ditelusuri sejumlah nama yang menyumbang ke pasangan Prabowo – Hatta punya hubungan dengan Hashim Djojohadikusumo yang nota bene adik calon Presiden.
“Perlu dicermati sumbangan perusahaan dari PT Arsari Mineral Ind. Sumbangan perusahaan itu maksimal lima miliar. Arsari menyumbang 4,8 miliar. Kemudian ada sumbangan perseorangan dari empat orang koq kebetulan totalnya 200 juta? 4,8 miliar ditambah 200 juta pas 5 miliar. Patut ditelusuri sumbangan 200 juta itu datang dari individu-individu. Bukan tidak mungkin bagian dari Arsari yang dipecah? Ini penting ditelusuri KPU dan Bawaslu.”
Wahidah Suaib mengapresiasi nama penyumbang perseorangan laporan pasangan Joko Widodo (Jokowi) –Jusuf Kalla (JK) disebutkan, tidak ada yang mencantumkan nama samara seperti ‘Hamba Allah’. Tetapi nama penyumbang belum dilengkapi alamat, nomor identitas penyumbang, dan nomor telepon penyumbang.
“Dalam daftar penyumbang perseorangan, terdapat sumbangan atas nama ISS. Berdasarkan penelusuran kami, ISS itu lembaga donasi yang bergerak untuk anak-anak korban tsunami di Aceh. Perlu diperjelas, apa betul ISS itu lembaga itu atau bukan? Kalau dia bukan lembaga berarti ini sumbangan kelompok, bukan perorangan,” ujarnya.
“Juga terdapat sejumlah penyumbang tidak teridentifikasi identitasnya yang menyumbangkan 2.128.715.806 rupiah. Menurut tim suksesnya ini akan diserahkan ke kas negara. Ini yang kami katakana belum jelas identitasnya. Karena itu kami berharap pada laporan penerimaan tahap kedua nanti dokumen ini sudah terjelaskan siapa penyumbang-penyumbang ini. Kalau tidak terjelaskan itu harus dikembalikan ke kas negara. Ini perlu dicek ke KPU dan Bawaslu,” tambah mantan Komisioner Bawaslu 2007 – 2012.
“Dari lima partai pendukung Jokowi-JK, baru Nasdem yang memberikan sumbangan yakni 42.187.317.949 rupiah. Yang lain belum terlihat sumbangannya. PDI P sebagai pengusung utama apa betul belum memberikan sumbangan? Atau sudah memberikan sumbangan tetapi belum mencatatkan sumbangan itu? Kalau belum mencatatkan itu juga sebuah pelanggaran.”
Wahidah Suaib menjelaskan peraturan dana kampanye itu bentuknya ada tiga jenis. Ada yang berbentuk uang, barang, maupun jasa. Yang tidak berbentuk uang itu harus dikonversikan dalam bentuk uang. Baik itu yang dilakukan para relawan yang turut berkampanye, artis yang menyediakan waktu untuk manggung dalam safari politik mereka, hingga media menyediakan yang ruang iklan. Walau itu bersifat gratis tetap harus dikonversikan dalam bentuk uang.
Penggalangan Dana Publik
Wahidah Suaib secara khusus mengapresiasi penggalangan dana publik yang terjadi menjelang pilpres ini yang dilakukan capres cawapres. Dia berpendapat penggalangan dana publik bermakna positif karena melibatkan masyarakat dalam mengekspresikan dukungan.
“Tetapi ini menjadi tantangan bagi capres yang melakukan itu, seberapa mampu mereka melakukan penggalangan dana publik dengan menjunjung tinggi peraturan yang ada. Peraturan KPU mengatakan harus ada nama, alamat, nomor identitas perorangan, dan nomor telepon penyumbang. Ini perlu diantisipasi bahwa mereka yang menyumbang harus menyampaikan identitasnya. Kekhawatirannya nanti ketulusan dan keikhlasan masyarakat yang menyumbang itu sebagai sesuatu yang positif serta menunjukkan kesadaran politik yang tinggi untuk berpartisipasi tetapi tidak diimbangi dengan kepatuhan administrative karena kurangnya sosialisasi. Hal ini perlu diurus secara baik karena dikhawatirkan niat baik malah menjadi bumerang.”
Mantan Koordinator Pengawas Dana Kampanye Pemilu di Bawaslu ini menilai kebenaran substantive dalam laporan dana kampanye bernilai jauh lebih dalam daripada laporan yang bersifat administratif.
“Ketika kita memantau dana kampanye, bukan saja dana kampanye yang dipantau, tetapi juga melibatkan spirit pemberantasan korupsi, pencegahan pencucian uang, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan jabatan. Pengalaman pemilu lalu, betapa banyak pejabat pubik, petinggi partai politik, menjadi penghuni tahanan kelas satu di Kuningan Tipikor dan berstatus terdakwa.”
Dia berharap kedua pasangan benar-benar melaporkan dana kampanyenya, baik yang kalah atau pun yang menang dalam pilpres.
“Siapa yang kalah, siapa yang menang, tetap berkewajiban menjalankan laporan dana kampanye itu. Selama ini yang kalah tidak mau melaporkan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye ini tetap berproses sampai setelah pencoblosan pilpres. Masalahnya, kelemahan peraturan pemilu kita, jika melaporkan dana kampanye itu salah itu dikenai sanksi.Tetapi tidak melaporkan dana kampanye untuk terakhir kalinya, tidak ada mekanisme sanksi yang begitu ketat. Ini tantangan buat KPU dan Bawaslu untuk memaksimalkan sanksi.”
Wahidah Suaib menyebutkan pada 17 Juli, setelah pencoblosan pilpres, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye akan diserahkan kepada auditor.
Laporan dana kampanyemasing-masing pasangan capres cawapres dapan dilihat ke situs KPU.
Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa
http://www.kpu.go.id/koleksigambar/sumb_danakampanye_I_prabowo-hatta.pdf
http://www.kpu.go.id/koleksigambar/Laporan_Rekeing_Khusus_Prabowo_Hatta.pdf
Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla
http://www.kpu.go.id/koleksigambar/sumb_danakampanye_I_jkw-jk.pdf
http://www.kpu.go.id/koleksigambar/Laporan_Rekening_Khusus_Jokowi-JK.pdf
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...