Tiga Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Dijebloskan ke Penjara
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Tiga aktivis pro demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman penjara pada hari Rabu (2/12), karena protes di luar markas polisi ketika pihak berwenang meningkatkan tindakan keras terhadap oposisi untuk memperketat kendali oleh Beijing atas wilayah tersebut.
Para aktivis itu, Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam, termasuk di antara lebih dari 10.000 orang yang telah ditangkap sejak Juni 2019 atas tuduhan terkait protes terhadap rancangan undang-undang ekstradisi.
Beijing menanggapi protes dengan memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas untuk menindak perbedaan pendapat, yang memicu lebih banyak oposisi publik.
Wong, 24 tahun, dikenal di luar negeri karena perannya sebagai pemimpin protes mahasiswa yang dikenal sebagai "Revolusi Payung" 2014 di Hong Kong. Dia dijatuhi hukuman 13 1/2 bulan penjara setelah mengaku mengatur dan mengambil bagian dalam demonstrasi 21 Juni 2019 di luar markas besar polisi Hong Kong untuk menentang RUU ekstradisi dan penggunaan kekerasan oleh polisi terhadap pengunjuk rasa.
Chow dijatuhi hukuman 10 bulan oleh Pengadilan Magistrates Kowloon Barat setelah mengaku berpartisipasi dan mengajak pengunjuk rasa lainnya. Lam mengaku mengajak demonstrasi dan dijatuhi hukuman tujuh bulan.
Beijing Ingkar Janji
Tindakan keras tersebut telah memicu tuduhan terhadap Beijing yang dinilai melanggar otonomi yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke China pada tahun 1997. Tindakan itu juga telah memicu peringatan bahwa Partai Komunis yang berkuasa merusak daya tarik Hong Kong sebagai pusat bisnis global dan salah satu kota paling dinamis di Asia.
Pendukung demokrasi lainnya termasuk taipan media, Jimmy Lai, juga telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan.
Pemenjaraan Wong, Chow dan Lam menuai teguran dari gubernur terakhir Inggris di Hong Kong, Chris Patten. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa itu "adalah contoh suram lain dari tekad China untuk memborgol Hong Kong".
Amnesty International mengatakan ketiganya "harus dibebaskan segera dan tanpa syarat."
“Sekali lagi, pemerintah telah menggunakan tuduhan bermotif politik untuk 'menghasut orang lain untuk memprotes' untuk menuntut orang-orang yang berbicara dan memprotes secara damai,” kata direktur regional Asia-Pasifik kelompok itu, Yamini Mishra.
"Dengan menargetkan aktivis terkenal dari gerakan protes Hong Kong yang sebagian besar tanpa pemimpin, pihak berwenang mengirimkan peringatan kepada siapa pun yang berani secara terbuka mengkritik pemerintah bahwa mereka bisa menjadi yang berikutnya." (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...