Tiongkok Perketat Aturan Merokok pada Akhir Tahun
SHANGHAI, SATUHARAPAN.COM - Tiongkok, produsen sekaligus konsumen rokok terbesar di dunia, berniat memberlakukan aturan pengendalian rokok pada akhir tahun ini, ungkap otoritas pada Selasa (22/11).
Raksasa Asia tersebut memiliki populasi perokok terbesar di dunia, dengan 28 persen dari semua orang dewasa dan setengah dari pria dewasa di sana diperkirakan sering merokok.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa satu juta orang di Tiongkok meninggal akibat penyakit yang terkait dengan rokok setiap tahunnya, dengan sekitar 100.000 kematian berasal dari perokok pasif.
Pada Juni 2015, pemerintah Kota Beijing menerapkan undang-undang antimerokok di negara itu, melarang aktivitas merokok di kantor, restoran, hotel dan rumah sakit.
Tempat yang melanggar larangan itu dapat menghadapi denda sampai 10.000 yuan (sekitar Rp 19,5 juta).
Pekan lalu, Shanghai juga mengubah aturannya tentang rokok untuk melarang aktivitas merokok di dalam ruangan dan tempat terbuka di area umum seperti halte bus, sekolah dan stadion.
Dalam sebuah konferensi WHO di pusat komersial tersebut, juru bicara kesehatan pemerintah Mao Qunan mengindikasi langkah-langkah yang diterapkan di seluruh negeri.
“Aturan nasional untuk membatasi aktivitas merokok di tempat umum sedang digodok di dewan legislatif dan diharapkan akan diumumkan dan diberlakukan tahun ini,” katanya kepada wartawan. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...