Tiongkok Tolak Banding Terpidana Aktivis Antikorupsi
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tiongkok menolak banding aktivis antikorupsi yang dipidana karena mendukung protes skala kecil, kata pengacaranya, Jumat (11/4).
Xu Zhiyong (40) dihukum karena “mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban umum” dan dihukum empat tahun penjara pada Januari karena mendukung protes tahun lalu saat beberapa aktivis membentangkan spanduk meminta pejabat pemerintah mengungkapkan aset kepemilikan mereka.
Sarjana hukum itu adalah tokoh sentral dalam New Citizens Movement, jaringan aktivis yang mengampanyekan antikorupsi, akses terhadap pendidikan, dan isu-isu lainnya.
Tiongkok telah mengadili 10 anggota lainnya dari gerakan tersebut atas tuduhan sama tahun ini.
Pengadilan tinggi Beijing menolak banding Xu dan menegakkan putusan awal, kata pengacaranya, Zhang Qingfang kepada AFP, seraya menambahkan kliennya tetap bergeming ketika putusan banding diumumkan.
Xu berkata di pengadilan, “Penghakiman tidak masuk akal ini tidak bisa menghentikan gelombang kemajuan manusia. Kediktatoran Komunis akan menghilang seperti kabut, lampu kebebasan dan keadilan akan menerangi dunia Timur,”seperti dikutip Zhang.
“Ini benar-benar keputusan ilegal dan konyol,” Zhang menambahkan.
AS dan Uni Eropa mengecam putusan awal terhadap Xu. Seorang diplomat Eropa mengatakan perwakilan dari sedikitnya 10 negara berusaha menjadi pengamat persidangan tersebut, tetapi tidak diberi akses oleh polisi yang berjaga di luar pengadilan. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...