Tiongkok Vonis Penjara 113 Orang di Xinjiang
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Xinjiang, tempat Muslim Uighur, menjatuhkan hukuman penjara kepada 113 orang atas tindak kejahatan yang berhubungan dengan terorisme, menurut media pemerintah Tiongkok.
Empat tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara 109 orang lainnya dihukum karena melakukan serangkaian tindak kejahatan mulai dari “mengorganisir dan memimpin kelompok teroris” sampai “bigami atau mengedarkan narkoba,” menurut lansiran situs pemerintah Xinjiang, Tianshan, pada Minggu malam (30/6).
Beijing berjanji meluncurkan penumpasan terorisme nasional selama setahun setelah beberapa serangan menewaskan 39 orang di ibu kota Xinjiang, Urumqi, pada bulan lalu, salah satu dari beberapa serangan besar yang diduga didalangi para militan dari kawasan itu.
Selama beberapa bulan terakhir mereka menyebar ke luar Xinjiang, dan menargetkan warga biasa dan bukannya pemerintah atau personel keamanan.
Kelompok dalam pengasingan mengatakan pergolakan dipicu akibat penindasan budaya dan langkah-langkah keamanan negara yang mengganggu, serta imigrasi etnis mayoritas Han yang menurut mereka menimbulkan diskriminasi dan ketimpangan ekonomi.
Tiongkok mengungkapkan mereka menjamin kebebasan beragama dan meningkatkan standar hidup bagi Uighur.
Laporan dari Tianshan tidak menyebutkan etnis para tersangka, namun nama-nama yang ada mengisyaratkan bahwa mereka Uighur. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...