Tip Sampah Masuk Kantong Swasta, Basuki Minta KPK Periksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tipping fee yang ternyata masuk ke PT Godang Tua Jaya itu selaku operator pengelola sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, bukan ke Pemkot Bekasi.
Ketika disinggung masalah MoU (memorandum of understanding), di mana menurut pihak DPRD Bekasi, Pemprov DKI telah melanggarnya. Maka dibuatlah rapat antara DPRD Bekasi bersama Pemprov DKI pada Rabu (25/6) kemarin untuk merevisi kontrak.
Tetapi Basuki berhalangan hadir karena banyaknya jadwal, maka ia mengutus kepala Dinas Kebersihan DKI, Saptastri Ediningtyas beserta jajaran Dinas Kebersihan lainnya, Tim Ahli Persampahan DKI dan perusahaan pengolah sampah DKI, PT. Godang Tua Jaya. Maka munculah lima permintaan DPRD Bekasi kepada Pemprov DKI.
Kelima permintaan tersebut yaitu, pertama, masalah jam lintas armada truk sampah yang selalu melintas di siang hari dan pengawasan terhadap rute pengangkutan sampah, kedua, adanya standardisasi truk pengangkut sampah karena masih tercecernya air lindi dari armada sampah ke jalan, ketiga, pengawasan terhadap timbangan volume sampah (tonase sampah) per hari, keempat, tipping fee sebesar 20 persen yang di setorkan ke pihak ketiga (PT Godang Tua Jaya) dan tidak langsung ke kas Pemkot Bekasi dan menaikan tipping fee dari Rp 123.000 menjadi Rp 230.000 untuk setiap truk sampah yang membuang sampah di wailayah Bantar Gebang.
“Menurut saya, ini harus dipelajari dulu, saya akan lapor ke KPK hasil pertemuan itu, kenapa Bekasi bersikap seperti itu,” ucap Basuki kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (26/6).
Basuki menambahkan, dirinya juga hendak meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk meneliti uang yang masuk ke PT Godang Tua Jaya itu selaku operator pengelola sampah DKI di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. PT Godang Tua Jaya menjadi pemenang lelang operator pengolaan sampah di DKI.
Basuki melanjutkan, bahwa tipping fee diberikan lantaran dulu ada kelompok masyarakat di Bekasi yang menolak pembuangan sampah di tanah DKI itu. Maka setiap kali truk pengangkut sampah yang masuk ke Bantar Gebang membayarkan sejumlah uang (Rp 123.000).
Namun sejak pertama kali dilaksanakan, tipping fee ternyata tidak langsung masuk ke kas Pemkot Bekasi, melainkan lewat PT Godang Tua Jaya. Hasil audit sekarang membuktikan bahwa perusahaan swasta itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah sampah di sana, maka mereka (PT Godang Tua Jaya) harus mengganti sebesar Rp 180 miliar.
“Godang Tua yang kasih kasih uang ke orang-orang, mungkin saja. Makanya, kita butuh laporkan ke pengadilan baru bisa buktikan. Saya lebih suka kasus ini dibawa ke KPK saja karena tiap tahun kami habis Rp 400 miliar,” ujar Basuki.
Basuki pun menyesalkan karena secara tiba-tiba truk sampah Pemprov DKI kurang, Bekasi mau memperketat jalur sampah, hanya truk yang bagus saja yang diperkenankan lewat wilayah Bekasi, dan beberapa permintaan lainnya sebagaimana dijelaskan di atas.
“Kita butuh waktu perbaiki semua, termasuk kita sudah beli terus truk-truk sampah yang baru. Kita juga mau hibah Rp 100 miliar per tahun untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur Kota Bekasi,” ujar Basuki.
Akan tetapi hal ini perihal Pemprov DKI melanggar kontra ditampik dengan keras oleh Basuki. Menurut dia, TPA Bantar Gebang adalah tanah milik Pemprov DKI, dan sudah selayaknya warga Jakarta boleh membuang sampah di tanahnya sendiri.
“Masuk akal enggak ada kontrak seperti itu? Apa ini ada aliran dana ke oknum tertentu di Bekasi? Saya tidak tahu, tapi saya akan survey minggu depan. Saya juga mau lihat sebetulnya mereka (Pemkot Bekasi) kooperatif atau tidaknya,” tandas Basuki.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...