Tokoh Papua Barat Sambut Keputusan DPD RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tokoh dari Papua Barat menyambut gembira keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah menyetujui pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Papua Barat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Gerakan Papua Optimis Jimmy Demianus Ijie dan Ketua Tim Pemekaran provinsi Papua Barat Daya Yosafat Kambu dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat (16/5), menanggapi perkembangan usul pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
"Kami bersyukur karena DPD telah menyetujui pembentukan provinsi Papua Barat Daya dalam Sidang Paripurna DPD pada Rabu (14/5) yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman," kata Jimmy.
Dia mengakui, meskipun telah disetujui DPD, proses selanjutnya masih harus dilakukan di Komisi II DPR. Diharapkan proses pembahasan di DPR segera dilakukan dan diputuskan karena persyaratan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sudah lengkap.
Mengenai belum adanya pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Jimmy menjelaskan, MRP provinsi Papua telah menyampaikan persetujuan sebelum adanya pembentukan MRP provinsi Papua Barat.
"Jauh sebelum MRP Papua Barat terbentuk, MRP Papua telah menyampaikan pertimbangan dan persetujuan atas usul pemekaran provinsi ini," kata Jimmy yang juga Wakil Ketua DPRD Papua Barat ini.
5-7 Provinsi
Caleg DPR dari PDIP ini mengatakan, optimistis provinsi baru ini segera terbentuk. Pemekaran wilayah juga diyakini sebagai upaya yang paling tepat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat perkembangan wilayah. Apalagi luas Papua sebanding dengan tiga setengah kali Pulau Jawa.
"Sampai saat ini Papua baru dua provinsi. Ke depan Papua membutuhkan setidaknya 5-7 provinsi," katanya.
Wilayah Papua Barat Daya yang diusulkan meliputi kawasan kepala burung Pulau Papua, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw dan Maybrat. Sedangkan Kabupaten Raja Ampat untuk sementara belum memberi dukungan atas usul pembentukan provinsi baru ini.
Menurut Yosafat Kambu, tanpa dukungan dan persetujuan Raja Ampat pun pemekaran provinsi ini akan bisa diwujudkan karena telah memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 78/2007 tentang Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). "Kalau persyaratan lima kabupaten/kota sebagai persyaratan, maka tanpa Raja Ampat pun sudah terpenuhi," kata dia.
Karena itu, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah pusat segera membahas dan memutuskan pemekaran provinsi ini.
"Bagi kami, lebih cepat lebih baik, karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Bahkan amanat presiden (ampres) juga sudah lama ada," katanya. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...