Trump Teken Perintah Eksekutif Terkait Anti-Semit
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Presiden AS Donald Trump pada Rabu (11/12) berencana menanda tangani perintah eksekutif yang mengancam bakal memangkas bantuan federal ke kampus yang gagal memerangi anti-Semitisme, menurut pejabat senior AS pada Selasa (10/12).
Perintah tersebut akan memperpanjang perlindungan terhadap diskriminasi di bawah UU Hak Sipil 1964 bagi orang-orang yang menjadi anti-Semitisme di kampus-kampus, katanya.
Perintah itu hanya menjelaskan jika insiden anti-Semitisme dapat masuk ke dalam pelanggaran Title 6," katanya, merujuk pada Title 6 Undang-Undang yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, dan asal kebangsaan dalam program dan kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.
"Hanya karena seorang Yahudi bukan berarti mereka harus dihukum dan tidak menerima perlindungan sama atas diskriminasi berdasarkan Title 6," ujarnya.
Liga Anti-Fitnah, yang melacak tindakan rasisme, menyebutkan pihaknya telah mencatat 201 insiden anti-Semitisme di kampus dan universitas sepanjang 2018, turun dari 204 pada tahun sebelumnya.
Rencana Trump untuk menanda tangani perintah tersebut pertama kali dilaporkan oleh New York Times. Presiden dari Partai Republik itu merupakan salah satu pendukung setia Israel. (Reuters)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...