TTR Melaporkan Temuannya Atas Penyerangan Muslim Syiah Sampang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) menyampaikan hasil laporannya tentang temuan penyerangan atas Muslim Syi’ah Sampang di kantor di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin (26/8). Andy Yentriyani dari Komisioner Partisipasi Masyarakat di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membacakan laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) ini.
Ada 14 butir kesimpulan yang disampaikan TTR dari temuan penyerangan atas Muslim Syi’ah Sampang. Butir kesimpulan itu antara lain tentang konflik, tentang perempuan dan konflik, tentang anak dan konflik, tentang pelanggaran hak asasi manusia, tentang peran dan posisi negara, konsukuensi pola kekerasan dan penyikapannya.
Dalam hal konflik. Konflik antara penganut Syi’ah dan Sunni bersifat kompleks, multi aras, dan multi dimensional.
Dalam hal perempuan dan konflik, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan jadi bagian integral peristiwa intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama.
Dalam hal anak dan konflik, anak dari kedua belah pihak yang berkonflik menjadi korban sehingga pendampingan, termasuk pemulihan perlu dilakukan kepada kedua kelompok anak itu. Upaya perlindungan anak berlum bersifat substantif, baik perlindungan khusus anak-anak di pengungsian, maupun anak-anak di wilayah Sampang.
Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia, hak asasi manusia dilanggar meski dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal peran dan posisi negara, TTR menyampaikan antara lain negara belum mampu memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan belum menyentuh akar permasalahan sehingga pelbagai tindakan intimidasi dan kekerasan atas penganut Syi’ah terus berulang; Pemerintah Daerah dan aparat keamanan memperlihatkan keberpihakan pada kelompok mayoritas; kriminalisasi warga negara atas dasar agama dan keyakinan dengan dakwaan penodaan agama; vonis rendah pelaku serangan, bahkan vonis bebas terhadap pelaku kasus kerusuhan Sampang Rois al Hukama; Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tidak melakukan pengusutan fakta persidangan atas pelaku sehingga tidak ada putusan hakim mengatur tentang ganti rugi materiil atas kehilangan harta benda korban; negara mengokohkan akar konflik sehingga potensial memindahkan atau memicu konflik ke wilayah lainnya; negara dalam hal ini Kementerian Agama bersama Pemerintah Kabupaten Sampang memaksakan perpindahan keyakinan melalui pembinaan kepada penganut Syi’ah.
Dalam hal konsukuensi pola kekerasan dan penyikapannya, ada pola kekerasan dan penyikapan negara atas kekerasan.
TTR juga memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden antara lain supaya Presiden mengambil alih penangangan konflik Sampang dan memerintahkan jajaran di tingkat kementerian dan pemerintah daerah segera melakukan langkah cepat dan korektif penanganan konflik, Presiden juga harus memastikan upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekontruksi seperti diamanatkan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta mendengarkan aspirasi komunitas korban untuk kembali ke kampung halamannya dan menjamin rasa aman dengan memberikan perhatian kepada kerentanan khusus perempuan dan anak.
Rekomendasi yang ditujukan Kapolri antara lain memastikan jajarannya menjaga netralitas, menjamin rasa aman masyarakat, dan tegas dalam penegakan hukum, termasuk melindungi para pendamping korban, media, penggiat hak asasi manusia yang berusaha merawat Indonesia dari tindakan intoleransi dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
Rekomendasi yang ditujukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah antara lain dengan melakukan program-program perdamaian; menggunakan pendekatan kultural untuk mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati hak warga negara; untuk anak-anak, remaja, dan orang dewasa dan secara khusus disiapkan dialog-dialog dengan tokoh agama lintas mazhab dan lintas iman.
Rekomendasi yang ditujukan DPR RI dan DPD RI antara lain dengan mengawasi kinerja Presiden dan jajarannya dalam hal hak kemerdekaan beragama dan membatalkan undang-undang yang menjadi celah mengkriminalisasi warga negara atas dasar agama dan keyakinan.
Laporan TTR merupakan laporan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“TTR bertugas untuk memantau danmengkaji informasi yang sudah tersedia maupun ke lapangan untuk temu kenali masalah dan dampak persoalan-persoalan penanganan yang dihadapi sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk penyelesaian yang kami harapkan lebih komprehensif.” Kata Andy Yentriyani.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...