Tujuh Kriteria Pejabat Eselon DKI yang Terdampak Demosi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah 16 pejabat eselon III dan 41 pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didemosi atau diturunkan jabatannya tepat bersamaan dengan pengangkatan pejabat lainnya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Senin (18/5).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agustino Darmawan, ada tujuh kriteria penyebab didemosinya 57 pejabat eselon ini.
Kriteria pertama ialah pengunduran diri. Pejabat eselon mengundurkan diri dari jabatannya karena berbagai faktor personal. Kriteria kedua ialah pegawai tengah mengidap penyakit sehingga tak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Kriteria ketiga berkaitan dengan moral, misalnya terlibat kasus hukum.
Kriteria keempat ialah pegawai yang berani bermain dengan anggaran. Pemeriksaan kasus pegawai yang melakukan tindak pencucian uang, misalnya, tentu telah melalui penyidikan melalui inspektorat terlebih dahulu.
Selanjutnya, kriteria kelima ialah pegawai yang tidak disiplin. Kriteria keenam ialah pegawai yang berani bermain dengan proyek, dan kriteria ketujuh ialah pegawai yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti.
Setelah dilantik pun, pejabat eselon III dan IV ini akan menjalani rangkaian tes urine untuk membuktikan mereka positif atau negatif narkoba. Rangkaian ts dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan hasilnya akan keluar dalam tiga hingga empat hari ke depan.
Agustino menjelaskan, apabila PNS yang baru saja dilantik dinyatakan positif narkoba, maka secara otomatis ia akan dicabut dari jabatannya.
“Kalau ada yang positif ya ganti langsung. Ini untuk menunjukan bahwa semua sehat,” ujar Agustino seusai pelantikan di Halaman Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Sementara untuk pegawai yang tersangkut kasus hukum seperti Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Zaenal Soeleman, BKD masih menunggu penetapan pegawai sebagai tersangka melalui surat resmi yang dilayangkan badan reserse kriminal (Bareskrim) atau institusi yang berwenang, bukan hanya melalui media massa.
“Kami tentu harus mempunyai dasar hukum yang kuat, kita bersurat kepada institusi itu. Kalau tersangka dia masih bisa menjalankan tugas selama statusnya itu tidak mengganggu tugas tugas dia. Kalau dia sudah tersangka dan ditahan, dia pemberhentian sementara dari PNSnya bukan hanya dari jabatannya. Kalau jabatan bisa dicopot kapan saja,” ujar Agustino.
Bila nanti pejabat DKI yang tersangkut kasus hukum seperti Zaenal ditetapkan bersalah dan harus dipidana lebih dari dua tahun masa penahanan, secara otomatis ia akan diberhentikan dari jabatannya. Namun bila penahanan tidak lebih dari dua tahun, ada dua kemungkinan, yakni ia akan diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti atas permintaan sendiri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...