Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:04 WIB | Sabtu, 25 Juli 2015

Tunisia Berlakukan UU Anti Teroris Baru

Mayat korban ditutup kain tergeletak di pantai Sousse Tunisia, dalam serangan teror pada Juni lalu. (Foto: bbc.com)

TUNIS, SATUHARAPAN.COM -  Parlemen Tunisia mengadopsi  undang-undang baru "anti teror" hari Jumat (24/7) malam dalam  upaya membangun kekuatan untuk menghadapi ancaman militan menyusul serangan mematikan yang diklaim oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

UU itu diadopsi setelah tiga hari perdebatan oleh 174 anggota parlemen dengan sepuluh abstain dan tidak yang menentang, menurut hitungan AFP.

Ketua Parlemen, Mohamed Ennaceur, disebutkan mensahkan UU yang "bersejarah" dan mengatakan hal itu akan "memberi yakinan" bagi warga bangsa.

Undang-undang baru muncul setelah seorang pria bersenjata membantai 38 wisatawan di pantai Tunisia dalam serangan yang diklaim oleh ISIS pada 26 Juni.

Pada bulan Maret serangan terhadap museum Bardo di ibu kota, Tunis, yang juga diklaim oleh ISIS membunuh 21 turis.

UU baru itu secara luas didukung oleh partai-partai sekuler dan partai Islam, meskipun sangat dikritik oleh masyarakat sipil dan LSM.

Kritik itu mengecam fakta bahwa UU baru itu membawa kembali hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, setelah secara de facto diberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati selama seperempat abad.

Mereka juga mempertanyakan kekuatan hukum tersebut sesuai otoritas, yang memungkinkan otoritas menahan tersangka selama 15 hari tanpa akses ke pengacara atau dibawa menghadap hakim.

UU ini juga akan membuat lebih mudah bagi penyidik ​​untuk menyadap telepon tersangka dan pihak yang menyatakan ke publik  memberi  dukungan untuk terorisme, dan pelaunya bisa dipenjara.

Kalangan LSM menggambarkannya sebagai kejam,  dan kelompok advokasi telah mengatakan definisi hukum kejahatan teroris terlalu samar dan gagal untuk melindungi hak-hak terdakwa secara  memadai dan dapat merusak kebebasan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home