Turki Beri Tahu PBB Tentang Kesepakatan Maritim dengan Libya
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Turki memberi tahu PBB tentang penetapan batas wilayah yurisdiksi maritim yang disepakati dengan pemerintah Libya pada 11 Desember, kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri, dikutip harian setempat, Hurriyet.
Kesepakatan itu dilakukan dengan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) Libya yang tidak diakui oleh kelompok lain di Libya. Kesepakatan dengan Turki pada 27 November yang menetapkan batas laut mereka di wilayah Mediterania timur.
Dilaporkan bahwa kesepakatan itu disahkan oleh parlemen Turki pada 5 Desember dan mulai berlaku pada 8 Desember setelah diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi Turki, memorandum tersebut menentukan yurisdiksi laut kedua negara. Pihak memperingatkan bahwa Turki akan memblokirnya jika ada pihak yang mencoba melakukan kegiatan seismik atau pengeboran di wilayah ini tanpa izin dari Ankara pada 8 Desember.
Pada 11 Desember, Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu, mengatakan kepada saluran berita Haber bahwa Turki "memiliki hak untuk mencegah" setiap pengeboran tidak sah di perairan yang dikatakan jatuh di dalam landas kontinennya sendiri. Ditanyakan secara khusus apakah Turki dapat menggunakan cara militer untuk menghentikannya pengeboran, Cavusoglu menjawab, "Tentu saja.''
Yunani, Mesir, dan Siprus Yunani, yang terletak di antara keduanya secara geografis, telah mengecam kesepakatan itu sebagai bertentangan dengan hukum internasional, dan Yunani mengusir duta besar Libya pekan lalu karena masalah ini.
Yunani telah mengirim dua surat ke PBB untuk menjelaskan keberatannya terhadap kesepakatan batas laut antara Turki dan Libya dan meminta masalah itu diambil oleh Dewan Keamanan.
PBB pada 11 Desember mendesak Yunani dan Turki untuk mempertahankan dialog setelah Athena meminta Dewan Keamanan untuk mengutuk perjanjian tersebut.
Farhan Haq, wakil juru bicara sekretaris jenderal PBB, mengatakan sekretariat Dewan Keamanan tidak mengambil posisi dalam hal-hal yang menyangkut ruang maritim negara-negara anggota. “Namun, di daerah-daerah tertentu, seperti laut tertutup atau semi tertutup, perhatian khusus perlu diberikan kepada kepentingan pihak ketiga,” katanya.
“Kami yakin bahwa semua pihak yang berkepentingan menyadari perlunya dialog berkelanjutan mengenai hal-hal sensitif ini.” Haq menambahkan bahwa "semua perbedaan harus diselesaikan dengan cara damai."
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...