Ubah Tipe Kendaraan Bermotor Diancam Pidana Penjara 1 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji tipe.
Modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 26 Tahun 2015, tentang Standar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang beroperasi di dalam negeri, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah, sesuai Pasal 278 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya," kata Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Kamis, (12/3), mengutip lampiran PM No 26 Tahun 2015.
Izin tipe kendaraan bermotor terdiri atas pengujian fisik, untuk memenuhi syarat teknis dan laik jalan serta penelitian rancang bangun, dan rekayasa kendaraan bermotor.
"Uji fisik dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor, dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap. Sedangkan uji rancang bangun dan rekayasa dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya," kata Barata.
Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe pemerintah. (dephub.go.id)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...