Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 01:12 WIB | Sabtu, 28 September 2013

UN Tidak Adil pada Anak

Ketua Satgas PA Muhammad Ihsan. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) memiliki 15 mata pelajaran yang dipelajari selama  6 tahun. Tetapi pada Ujian Nasional (UN) di SD hanya tiga mata pelajaran yang diujikan. Padahal ada pelajaran olah raga, seni, dan lain-lain. Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) Muhammad Ihsan berpendapat bahwa sangat tidak adil menilai kecerdasan anak SD hanya dari tiga mata pelajaran.

Muhammad Ihsan mengatakan bahwa pendekatan kecerdasan anak itu seiring jaman. Kecerdasan itu bersifat multi, seorang anak bisa cerdas di bidang matematika, tetapi kurang dalam hal lain. Sementara yang terjadi di UN mendiskriminasikan dan tidak adil bagi anak. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 2 menyebutkan bahwa anak tidak boleh mengalami diskriminasi.

Terkait UN ini, sejumlah guru dan dan elemen masyarakat sudah mengajukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2006.

“Semua lembaga termasuk KPAI di dalamnya sudah keberatan UN diadakan karena UN membuat anak stress. Hakim mengatakan kondisi anak-anak kita tidak bisa di-treatment seperti ini kalau gak siap. Oleh karena itu pengadilan memutuskan itu tidak boleh dilakukan lagi sebelum disiapkan infrastruktur yang diminta dalam putusan.” Kata Muhammad Ihsan ketika diwawancara di DPR RI Press Room Nusantara III, Jumat (27/9).

Dia melanjutkan, “Penelitian survei segala macam menunjukkan UN tidak sehat bagi anak. Itu yang dibawa ke pengadilan waktu pemeriksaan. Ketika hakim memeriksa di persidangan, semua pakar sudah dihadirkan.”

Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung akhirnya mememangkan gugatan itu pada tahun 2009. Walau negara kalah tetapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh tetap ngotot menjalankan UN.

Menyikapi sikap ngotot Mohammad Nuh maka Koalisi Menolak Politisasi Dunia Pendidikan oleh Kemdikbud mempertimbangkan dua langkah hukum dalam menghadapi geliat Mohammad Nuh. Pertama, mengadukan ke Ombudsman terkait kebijakan publik atau putusan pengadilan yang tidak dijalankan. Kedua, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kebijakannya melawan aturan negara berarti bisa dikenakan sanksi oleh PTUN. Ini dua langkah yang bisa ditempuh.” Jelas Muhammad Ihsan.

Muhammad Ihsan mengatakan kedua langkah hukum ini akan dirembug dulu dalam jaringan Koalisi Menolak Politisasi Dunia Pendidikan oleh Kemdikbud. Karena Satgas PA bergerak tidak sendiri dalam menyikapi kasus UN.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home