Unggah Video ‘Happy’ Pharrell Williams, Enam Dicambuk
IRAN, SATUHARAPAN.COM – Enam pemuda Iran yang mengunggah video tarian diiringi lagu Happy milik penyanyi Pharrell Williams ke situs YouTube pada Rabu (17/9) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan 91 cambukan.
Direktur video Sassan Solemani mendapat hukuman satu tahun lebih lama dan jumlah hukuman cambuk yang sama.
Farshid Rofugaran, pengacara sekelompok pemuda yang dijatuhi hukuman tersebut mengatakan, "Ketika hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman bersyarat, vonis tersebut tidak berlaku, tetapi jika selama periode tersebut mereka melanggar peraturan, maka terdakwa akan dikenakan sanksi hukum dan hukuman bersyarat juga akan berlaku.”
Sekelompok pemuda ini ditangkap pada Mei 2014, sebulan setelah video beredar di jejaring sosial. Dalam video tersebut terlihat tiga pria dan tiga perempuan yang tidak mengenakan jilbab menyanyi dan menari di jalanan dan atapan bangunan di Teheran, Iran. Pemerintah Iran mempermasalahkan hal tersebut.
Selama ditahan di pengadilan, tiga pria dan tiga perempuan tersebut dipaksa untuk meminta maaf langsung melalui siaran televisi nasional. Setelah membuat pengakuan, mereka dibebaskan dengan syarat.
Saat ini, kelompok tersebut memiliki pilihan apakah akan menerima putusan atau akan mengajukan banding.
"Saya akan melakukan apa yang klien saya ingin lakukan. Kami senang bahwa baik hukuman penjara maupun hukum cambuk telah ditangguhkan, "katanya.
Pekan ini adalah pekan terakhir keenam pemuda tersebut menghabiskan waktu di pengadilan.
Kepala Kampanye Internasional Amnesty Inggris Champa Patel mengatakan, "Menangkap orang yang menari-nari di jejaring sosial video untuk menyanyikan sebuah lagu berjudul Happy merupakan sebuah ironi yang gelap, bahkan pemerintah Iran otoriter,” katanya. (dailymail.uk)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...