UNHCR: Setiap 10 Menit Satu Anak Lahir Tanpa Kewarganegaraan
SATUHARAPAN.COM – Setipa 10 menit seorang anak lahir tanpa kewarganegaraan. Demikian disampaikan dalam siaran pers Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Pengungsi (UNHCR), hari Selasa (3/11).
Anak tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia menghadapi masalah diskriminasi, frustrasi dan putus asa, menurut laporan badan PBB itu. Anak-anak tanpa kewarga-negaraan (stateless) menghadapi masalah serius selama masa kecil mereka, hal itu menghukum mereka dengan hidup dalam diskriminasi, frustrasi dan putus asa," kata Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Antonio Guterres.
BACA JUGA:
- Rohingya Pun Tidak Diterima di Bangladesh
- UNHCR Ingin Hentikan Status Warga Tak Berkewarganegaraan
- Gelombang Pasang Intoleransi
- WCC Selenggarakan Konsultasi Hak Orang Tanpa Kewarganegaraan
Laporan UNHCR, laporan itu didasarkan wawancara dengan 250 orang, termasuk anak-anak, remaja dan orangtua atau wali di Pantai Gading, Republik Dominika, Georgia, Italia, Yordania, Malaysia dan Thailand dalam kurun Juli - Agustus.
Mereka yang menjadim korban tanpa kewarganegaraan mengalami masalah psikologis yang serius. Mereka menggambarkan diri mereka sebagai "tak dilihat," "orang asing (atau alien)," "hidup dalam bayangan," mereka merasa "seperti anjing jalanan" dan "tidak berharga."
Anak-anak itu menghadapi tantangan berat dalam pertumbuhan, sering dimarjinalkan dalam masyarakat, ditolak sebagian besar hak mereka. Banyak yang dilaporkan bahwa mereka sering diperlakukan seperti orang asing di negara mereka sepanjang hidup mereka.
Kemiskinan
Menurut UNHCR, anak-anak stateless sering ditolak di sekolah dan universitas, serta tidak menemukan pekerjaan yang layak. Mereka menghadapi diskriminasi dan pelecehan oleh otoritas, dan lebih rentan terhadap eksploitasi. Tanpa kebangsaan sering menjadikan mereka dan keluarga mereka tetap miskin dan terpinggirkan hingga beberapa generasi.
Untuk mengakhiri masalah anak-anak tanpa kewarganegaraan, UNHCR mendesak semua negara untuk memungkinkan anak-anak mendapatkan kewarganegaraan dari negara di mana mereka dilahirkan. Juga perlu reformasi hukum yang menghalangi kewarganegaraan mereka melalui ibu atas dasar kesetaraan.
UNHCR juga mengharapkan penghapusan hukum dan prakti yang menolak kewarganegaraan anak atas dasar etnis, ras atau agama; dan memastikan pencatatan kelahiran sebagai hal universal untuk mencegah statelessness.
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...