Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:04 WIB | Rabu, 23 Oktober 2013

UU Ormas Terlalu Jauh Atur Kebebasan Berserikat

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemerintah melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), telah ikut campur terlalu jauh dalam mengatur kebebasan berserikat masyarakat.

"Dalam kebebasan berserikat itu tidak perlu pengaturan secara rinci (dalam UU Ormas). Pemerintah ikut campur terlalu dalam kan tidak boleh. Pemerintah tidak boleh mengatur secara detil kehidupan bermasyarakat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, seusai menjalani sidang uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10).

Syaiful menekankan apabila semangat pemerintah adalah untuk menertibkan ormas-ormas anarkis. Maka seyogyanya hal itu dilakukan tidak melalui UU Ormas, melainkan dengan pendekatan penegak hukum.

"Kalau untuk menertibkan ormas anarkis kan ada penegak hukum, ada polisi, jaksa dan pengadilan, serta sistem peradilan pidana. Sehingga kalau itu dikaitan dengan UU Ormas tidak tepat," ujar Syaiful.

Lebih jauh dia menilai sebanyak kurang lebih 95 pasal dalam UU Ormas mengatur secara rinci yayasan, ormas, dan lain sebagainya, sehingga kedudukan PP Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan
disamakan dengan ormas-ormas yang baru bermunculan.

Sementara itu dalam sidang uji materi UU Ormas, pihak PP Muhammadiyah selaku pemohon menyerahkan permohonan perbaikan pengujian UU Ormas.

Dalam salinan perbaikan permohonannya, PP Muhammadiyah mengelompokkan alasan permohonan pengujian konstitusionalitas yang terdapat dalam UU Ormas.

Pengelompokkan itu antara lain, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, serta turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat. (Ant)
 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home