Vatikan Hapus Hukuman Seumur Hidup dalam Hukum Pidana
VATICAN CITY, SATU HARAPAN.COM – Paus Fransiskus menyetujui perubahan hukum pidana negara Vatikan, termasuk dalam penanganan penganiayaan anak dan pendanaan terorisme, serta memutuskan bahwa karyawan Vatikan dapat diadili oleh pengadilan jika mereka melanggar hukum.
Undang-undang tersebut diadopsi dari Komisi Kepausan untuk Negara Vatikan dan diberlakukan untuk semua karyawan Vatikan di seluruh dunia, misalnya duta besar Vatikan yang bekerja di luar negeri. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Paus Fransiskus Kamis (11/7) kemarin.
Amandemen KUHP Vatikan dan kode prosedur pidana mulai berlaku 1 September. Hukum Vatikan sesuai rincian dengan beberapa perjanjian internasional Vatikan yang telah ditandatangani selama 30 tahun terakhir serta dengan perkembangan hukum internasional.
Yang mengalami perubahan dalam hukum itu adalah pengapusan penjara seumur hidup. Hukuman maksimum di bawah kode Vatikan yang baru adalah 35 tahun.
Hakim Ketua Pengadilan Vatikan, Giuseppe Dalla Tore, mengatakan, adanya perubahan tersebut mencerminkan konsesus yang berkembang di kalangan kriminolog bahwa penjara seumur hidup adalah tidak manusiawi, dan tidak ada gunanya. Dalam hal ini pandangan Vatikan bahwa hukuman penjara harus termotivasi oleh keinginan merehabilitasi bukan hanya sekadar menghukum seorang kriminal.
Paus Paulus VI secara resmi melarang penggunaan hukuman mati di negara Vatikan pada tahun 1969, baik hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu diterapkan di kota Vatikan setelah menjadi negara berdaulat yang diakui secara internasional pada tahun 1929.
Dalla Torre mengatakan kepada wartawan bahwa undang-undang baru sesuai dengan peraturan Vatikan dan telah di tanda tangani dan diratifikasi pada konvensi 1989 mengenai hak anak, menentukan dan menetapkan hukuman untuk kejahatan tertentu terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dalam hal ini adalah penjualan anak, pelacuran anak, perekrutan militer anak-anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta memproduksi dan memiliki pornografi anak.
Menurut Dalla Torre, kejahatan tertentu akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang lebih umum terhadap penganiayaan anak di bawah umur. “Sebagian besar hukum pidana Vatikan didasarkan pada versi 1989 dari KUHP Italia, misalnya mengenai kejahatan pornografi anak,“ tambahnya.
Perubahan hukum perdata kota Vatikan terpisah dari hukum agama secara universal yang berlaku, norma dan sanksi yang membutuhkan uskup di seluruh dunia untuk menyerahkan kepada kongregasi untuk ajaran iman.
Seperti sebuah kasus seorang Imam dituduh melakukan pelecehan seksual atau kepemilikan pornografi. Hukuman yang berlaku adalah hukuman kanonik, termasuk memungkinkan imam tersebut diusir dari imamat.
Mereka yang dituduh juga menghadapi tuntutan pidana di negara tempat pelecehan seksual tersebut terjadi.
Berdasarkan perubahan yang dilakukan oleh Paus Fransiskus, jika imam adalah karyawan langsung dari tahta suci Vatikan, dan bekerja di kantor Vatikan, atau kedutaan, maka dia juga bisa menghadapi sidang pidana Vatikan.
Dengan memfasilitasi kerjasama internasional yang memungkinkan terjadinya ekstradisi juga menjelaskan mengapa undang-undang baru termasuk kejahatan terhadap keamanan bandara, navigasi maritim, atau platform pengeboran minyak, meskipun Vatikan tidak memiliki bandara, kapal atau platform tetap di laut.
Paus Fransiskus menulis, “Pada zaman kita, kepentingan umum sudah terancam oleh kejahatan yang terorganisir secara transnasional seperti terorisme. Perjanjian internasional adalah cara yang efektif untuk mencegah kriminal yang mengancam martabat manusia, kebaikan dan perdamaian."
Juru bicara Vatikan, Pastor Federico Lombardi, mengatakan, perubahan undang-undang dan prosedur Vatikan, khususnya yang berhubungan dengan uang dan transaksi keuangan juga perlu dimonitor.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...