Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 19:38 WIB | Selasa, 18 Februari 2014

Wagub DKI Bertemu dengan Pejabat Jabodetabekjur, Bahas RUU Megapolitan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) memaparkan gagasan didampingi Wakil Gubernur Banten Rano Karno (kiri), Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar (kedua kiri) dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kanan) ketika diskusi Pembentukan UU Megapolitan yang diinisiasi oleh DPD RI di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2). (Foto: Antarai)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan sesama pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) saling bersinergi melalui adanya Rancangan Undang undang (RUU) Megapolitan.

Basuki mengusulkan Jabodetabekjur bisa saling bersinergi untuk mencari solusi tepat atas permasalahan megapolitan atau kota besar terkait dengan antisipasi banjir, kemacetan lalu lintas, dan kepemilikan tanah.

Menurut Basuki, RUU Megapolitan tersebut dapat direalisasikan hanya jika ada peran dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat harus ikut turun tangan karena percuma kalau RUU ini disahkan tetapi enggak ada campur tangan pusat,” kata Basuki usai acara  pembahasan RUU Megapolitan Jabodetabekjur di Ruang GBHN Nusantara V, DPD, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten, Rano Karno; Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar; Wakil Bupati Cianjur, Suranto; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar; Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ru’yat; Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Banyamin Davnie; Wakil Wali Kota Bogor, Nurhayati.

Dengan adanya RUU ini, gubernur memiliki tingkat yang sama dengan menteri sehingga pengangkatan gubernur dilakukan oleh Presiden bukan melalui partai politik. Selama ini hampir semua orang-orang kementerian merupakan orang politik, jadi harus dibatasi oleh undang-undang.

Nantinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan merancang dan mengalokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek bersama. Basuki menyebutkan sungai yang menjadi kewenangan pusat misalnya, tidak ada yang berani normalisasi karena takut kena Badan Pengawas Keuangan (BPK) jika mengeluarkan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Basuki menjelaskan kebijakan RUU Megapolitan sama seperti PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun di sisi lain juga dimiliki oleh Direktorat Jenderal KAI.

“Kami butuh loopline kedua antar daerah di megapolitan ini karena perkembangan penduduknya mencapai 30 juta penduduk. Dengan adanya RUU Megapolitan ini, kenapa enggak bangun loopline kedua kayak kepulauan baru gitu,” terangnya.

RUU Megapolitan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Konsep RUU ini mengacu pada UU nomer 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah yang mana dalam pasal 227 berisi Jakarta dan daerah sekitarnya harus diatur secara bersama.

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home