Wahid Institute dan ICRP Nyatakan Bupati Bekasi Langgar Hak Beragama
JAKARTA, Direktur The Wahid Institute, Yeni Wahid, dengan tegas menyatakan pembongkaran HKBP Taman Sari, Setu, Bekasi, Jawa Barat melanggar hak beragama. Ini disampaikan Peneliti The Wahid Institute, Alamsyah M. Djafar, saat konferensi pers di Wisma PGI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Hal serupa juga diserukan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
"Ini bukan hanya soal tidak komitmen menjamin kebebasan beragama, tetapi dengan sengaja melakukan pelanggaran", sambung Alamsyah, seperti diberitakan dalam The Wahid Institute.
Koordinator Wahid Institute, Rumadi Ahmad, berpendapat bahwa pembongkaran HKBP Taman Sari sudah berlebihan. Menurutnya semestinya pemda melindungi hak asasi warganya untuk beribadah dan memfasilitasi untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi alasan pembongkaran tersebut.
“Saat ini kami tengah berkonsolidasi melihat persoalan itu, dan secepatnya kami akan memanggil dia” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Imdadun Rahmat, yang juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ini ia katakan menanggapi sikap Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin atas perintahnya untuk membongkar HKBP Taman Sari, seperti yang diberitakan oleh ICRP. Wahid Institute juga berpendapat sama, dan berencana meminta pertanggung jawaban dari partai-partai pendukung Neneng, yaitu Golkar, Demokrat dan Partai Amanat Nasioanal (PAN).
Sebelumnya Wahid Institute mendesak Pemerintah Daerah (pemda) untuk berani mengambil langkah tegas dan tidak tunduk pada organisasi tertentu yang mengatas namakan agama. Ini dilakukan guna menghadapi sejumlah masalah diskriminasi dan intoleran yang menimpa kelompok agama minoritas di negeri ini. Pemda juga diminta memperhatikan putusan pengadilan dan pemerintah pusat, guna mengambil kebijakan terkait masalah ini.
Editor : KP1
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...