Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 18:25 WIB | Selasa, 13 Agustus 2013

Walau Dikritik Cacat Hukum Patrialis Akan Bekerja Keras Sebagai Hakim MK

Patrialis Akbar (kiri) saat masih menjadi Menteri Hukum HAM (foto: dirjenahu.kemenkumham.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Patrialis Akbar, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan bahwa ia akan bekerja keras walau sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melancarkan kritik dan cercaan kepada dirinya, namun hal itu merupakan dinamika yang harus diterima.

Hal ini ia tegaskan saat dia dilantik bersama dengan Akil Muchtar dan Maria Farida Indrarti sama-sama sebagai Hakim Konstitusi, pada Selasa (13/8) di Istana Negara, Jakarta. Menurut setkab.go.id, apabila banyak kritikan dan prosedur seputar pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi dinilai cacat hukum, pasti dia tidak akan dipilih oleh Presiden SBY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8), mengambil sumpah 3 (tiga) anggota Mahkamah Konstitusi, yaitu Patrialis Akbar, Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati.

"Saya anggap bagian dinamika demokrasi negara hukum. Tidak apa-apa. Itu adik-adik saya, kawan-kawan saya. Saya juga alumni LBH Talabahu, masa saya mau marah-marah," kata mantan menteri hukum dan HAM itu.

Salah satu lembaga swadaya masyarakat yang terang-terangan menolak Patrialis sebagai hakim konstitusi adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), menurut antikorupsi.org pada Senin (12/8) menyatakan dalam keterangan pers bahwa proses pencalonan hingga pengangkatan dan penetapan mantan anggota DPR-MPR tahun 2004-2009 tersebut menyalahi hukum

Pada keterangan pers menurut antikorupsi.org tersebut menyebut bahwa pengangkatan Patrialis melanggar pasal 19 Undang Undang Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa pemilihan hingga pencalonan Hakim Konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, tetapi pada kenyataannya ini langsung dari penunjukkan presiden.

Patrialis Akbar diambil sumpahnya berdasarkan Keppres No 42/P Tahun 2013 menggantikan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memasuki masa pensiun, Ahmad Sodiki, sementara Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati sesuai Kepres No. 87/P tahun 2013 memperpanjang masa jabatannya yang telah habis.

Pengambilan sumpah Patrialis Akbar, Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati di Istana Negara dihadiri oleh Ibu Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, para pimpinan lembaga negara, dan para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di antaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menlu Marty Natalegawa, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, dan Menhub EE Mangindaan

Menurut Patrialis, penunjukan dirinya sebagai Hakim MK sudah melalui uji kepatutan dan kelayakan karena diajukan menteri hukum dan HAM, kemudian dipanggil presiden dan beberapa menteri.

Soal jabatannya sebagai fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis Akbar mengaku sudah mundur dari partai politik itu sejak Desember 2011 lalu. Ia pun bahkan juga sudah mundur dari jabatan di perusahaan negara.

Menurut setkab.go.id Patrialis mengatakan bahwa dia akan bersungguh-sungguh di instansi baru tersebut, karena dia sudah tidak terlalu asing dengan MK karena selama menjadi anggota Komisi III DPR RI, Patrialis Akbar menjadi wakil DPR untuk menengahi perkara-perkara seputar gugatan Undang-Undang.

Patrialis meyakinkan bahwa dirinya akan berkomitmen untuk kebenaran dan keadilan. "Saya punya komitmen di atas kebenaran dan keadilan. Hakim itu pertanggungjawabannya bukan dunia tapi juga akhirat," kata dia meyakinkan. (setkab.go.id/ antikorupsi.org)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home