Walhi Ingin Pemerintah Serius Gugat Perusahaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ingin pemerintah serius mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan.
"Pemerintah dari awal tidak serius mengajukan gugatan ini, atau setidaknya target pemerintah mengajukan gugatan ini perlu dipertanyakan," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Muhnur, indikasi dari ketidakseriusan dapat terlihat selama persidangan terhadap PT BMH, antara lain tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh pemerintah dengan tidak mampu mengkaji lebih dalam tentang dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan hidup.
Kejanggalan lain, ujar dia, adalah susunan majelis hakim yang memimpin persidangan haruslah hakim yang bersertifikasi lingkungan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Hadi Jatmiko menyatakan, pihaknya mendukung gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang saat ini sedang proses di Pengadilan Negeri Palembang.
"Walhi mendukung penuh upaya pemerintah mengajukan gugatan perdata kepada PT BMH, karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Walhi menyayangkan bila PT BMH berpotensi lepas dari jeratan hukum karena kasus tersebut dinilai merupakan pintu masuk guna menjerat pihak korporasi besar.
Dalam persidangan 1 September 2015, keterangan salah seorang saksi pada sidang gugatan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup senilai Rp 7 triliun meringankan tergugat pembakaran lahan PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang.
PT Bumi Mekar Hijau (Sinar Mas Group) digugat atas pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Saksi fakta dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Sujica yang menjabat sebagai Distrik Manager Sungai Byuku OKI PT BMH menerangkan bahwa perusahaannya dalam melakukan landclearing selalu menggunakan metode PLTB yang artinya Pembebasan Lahan Tanpa Bakar.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat ini tengah mempelajari dugaan sekitar 276 entitas termasuk perusahaan, koperasi, dan pemilik hak guna usaha yang menyebabkan kabut asap di beberapa daerah di Indonesia.
"Totalnya 276 entitas, ada yang belum teridentifikasi karena ternyata koperasi dan HGU. Itu 147 prosesnya di Badan Pertanahan Nasional, di luar area kehutanan. Tapi dalam pendekatan lingkungan juga berpotensi melanggar, saya mendekatinya dengan kerusakan areal karena terbakar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Pekanbaru, Sabtu (19/9) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah teridentifikasi maka pihaknya akan mendapatkan profil perusahaan itu. Kemudian akan menurunkan 70 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 116 orang pengawas ekosistem hutan, dan 40 polisi hutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat keamanan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membakar lahan sehingga menyebabkan kabut asap di enam provinsi.
"Sudah saya perintahkan ke Kapolri untuk ditindak setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya untuk perusahaan yang tidak mematuhi," ujar Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Minggu (6/9).(Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...